DATA HASIL PENGAWASAN BAWASLU KABUPATEN SAMPANG PADA TAHAPAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN (COKLIT) DATA PEMILIH DALAM PEMILIHAN TAHUN 2024
PRES RELEASE
Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih. Hal tersebutu bertujuan untuk memastikan Pantarlih melakukan Coklit sesuai dengan prosedur dan memastikan semua pemilih telah tercoklit. Adapun Metode Pengawasan melalui Uji Petik terhadap Kepala Keluarga. Berikut data hasil Uji Petik yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni s.d 07 Juli 2024.
Hasil Pengawasan Coklit dan Uji Petik Periode 27 Juni – 7 Juli 2024
Terdapat pemilih yang tidak memenuhi sarat (TMS) Tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih
Terdapat beberapa pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih (jumlah pemilih yang meninggal dunia)
NO | KECAMATAN | Pemilih TMS Tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih |
1 | JRENGIK | 14 |
2 | PANGARENGAN | 2 |
3 | SRESEH | 78 |
4 | TORJUN | 16 |
JUMLAH 110 | ||
Terdapat pemilih yang memenuhi sarat (MS) Tetapi tidak terdaftar Dalam Daftar Pemilih
Terdapat 5 (lima) Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang, yang statusnya telah Memenuhi Sarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Baik itu yang alih status dari Anggota TNI menjadi warga sipil
NO | KECAMATAN | Jumlah Pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih | Jumlah Pemilih yang beralih status dari anggota TNI |
1 | JRENGIK | 38 | 1 |
2 | KETAPANG | 64 |
|
3 | PANGARENGAN | 6 |
|
4 | SAMPANG | 4 |
|
5 | SRESEH | 12 |
|
JUMLAH | 128 | 1 | |
TOTAL 129 | |||
Terdapat berapa kepala keluarga yang ada di dua Kecamatan yang sudah di coklit tetapi tidak diempel stiker
NO | KECAMATAN | Sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker |
1 | KETAPANG | 9 |
2 | SOKOBANAH | 1 |
JUMLAH 10 | ||
Jumlah Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker
NO | KECAMATAN | Jumlah Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker |
1 | BANYUATES | 2.294 |
2 | CAMPLONG | 1.419 |
3 | JRENGIK | 1.543 |
4 | KARANGPENANG | 729 |
5 | KEDUNGDUNG | 1.465 |
6 | KETAPANG | 1.326 |
7 | OMBEN | 2.400 |
8 | PANGARENGAN | 660 |
9 | RAOBATAL | 990 |
10 | SAMPANG | 1.791 |
11 | SOKOBANAH | 1.320 |
12 | SRESEH | 1.321 |
13 | TAMBELANGAN | 1.000 |
14 | TORJUN | 1.439 |
JUMLAH 19.697 | ||
Bawaslu Kabupaten Sampang mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi selama proses (coklit) yang sedang berlangsung. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga hak pilih masyarakat. Bawaslu Kabupaten Sampang juga menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temui melalui posko aduan Masyarakat yang ada di setiap kantor Panwsacam, dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi jalannya proses perekaman data pemilih. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan semua potensi pelanggaran dapat diidentifikasi dan diselesaikan dengan cepat dan tepat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang
Jl. Rajawali No 30 Kabupaten Sampang, Jawa Timur
Telepon: +62 877-8989-232