Januari 10, 2024
Bertempat diaula Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Bawaslu Kabupaten Sampang berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres dan Dishub Kabupaten Sampang, akan segera melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di area fasilitas milik pemerintah, Dalam Hal ini Anggota Bawaslu Sampang Purnidi Sutrisno mengungkapkan bahwa, pemasangan APK berupa baliho, spanduk dan penempelan BK berupa poster dan sticker peserta pemilu yang terpasang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah termasuk pagar, halaman dan/atau tembok, termasuk di tiang telepon dan dipaku dipohon itu dilarang. “Bersama Satpol PP, kami akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang, penertiban APK dan Bahan Kampanye (BK) kami sudah jadwalkan pada hari Jum,at tanggal 19 Januari 2024, Bawaslu Sampang serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan berkolaborasi untuk menertibkan APK dan BK yang melanggar”, ungkap Purnidi. Di tahapan kampanye ini, Bawaslu Sampang juga telah mengerahkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa, untuk aktif melakukan patroli pengawasan setiap harinya guna melaporkan bila menemukan APK dan BK yang diduga melanggar, sehingga Bawaslu Sampang segera akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk bersama melakukan penertiban.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang
Jl. Rajawali No 30 Kabupaten Sampang, Jawa Timur
Telepon: +62 877-8989-2325