Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilih
Mengacu pada pengumuman pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur setiap zona, disampaikan pengumuman tambahan sebagai berikut: