Perkuat Akuntabilitas ASN, Bawaslu Sampang Ikuti Sosialisasi Pelaporan Kinerja WFH
|
Sampang, 16 Juli 2026 – Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang mengikuti Sosialisasi Penerapan Mekanisme Pelaporan Kinerja Harian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan Work From Home (WFH) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh seluruh sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur guna menyamakan persepsi terkait pelaksanaan sistem pelaporan kinerja harian yang akan diterapkan mulai 17 Juli 2026.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-2088/KP.08/SJ/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 tentang Pelaporan Kinerja Harian Pegawai yang Melaksanakan WFH. Melalui kebijakan ini, Bawaslu berupaya membangun mekanisme pelaporan yang lebih tertib, terukur, dan mampu mencerminkan capaian kinerja setiap ASN selama menjalankan tugas dari rumah.
Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Lambok Wesly Simangunsong, menyampaikan bahwa penerapan pelaporan kinerja harian merupakan langkah untuk memastikan disiplin kerja dan akuntabilitas pegawai tetap terjaga meskipun bekerja dengan skema WFH. Ia menekankan pentingnya keseragaman pelaksanaan di seluruh satuan kerja agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif.
Pada sesi teknis, Staf SDM Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nikmah, menjelaskan bahwa sistem pelaporan WFH mengacu pada tiga tahapan utama. Pegawai diwajibkan melakukan presensi secara real time melalui Google Form saat memulai dan mengakhiri jam kerja, menyusun laporan aktivitas harian berdasarkan Rencana Hasil Kerja (RHK) pada aplikasi e-Kinerja, serta memastikan laporan tersebut diverifikasi oleh atasan langsung paling lambat dua hari kerja setelah pelaksanaan WFH.
Selain menjelaskan alur pelaporan, narasumber juga menegaskan bahwa setiap laporan harus didukung bukti pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti surat, dokumen administrasi, notulensi, kajian, laporan, maupun hasil koordinasi lainnya. Tautan dokumen pendukung yang tersimpan di Google Drive juga wajib dicantumkan sebagai bagian dari proses validasi pelaporan harian.
Dalam sosialisasi tersebut turut dijelaskan mekanisme pelaporan secara berjenjang, yakni rekapitulasi kehadiran dan laporan kinerja dari Bawaslu Kabupaten/Kota akan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi pada setiap akhir bulan, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI melalui Biro Sumber Daya Manusia dan Umum pada awal bulan berikutnya. Data tersebut akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi kinerja ASN, termasuk sebagai dasar pertimbangan pemberian tunjangan kinerja.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang memperkuat pemahaman mengenai implementasi mekanisme pelaporan kinerja harian bagi ASN yang melaksanakan WFH. Diharapkan penerapan sistem tersebut mampu mendorong budaya kerja yang semakin disiplin, profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil sehingga kualitas pelayanan serta kinerja organisasi tetap terjaga secara optimal.