Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampang Layangkan Saran Perbaikan PDPB Triwulan II 2026 ke KPU

Humas Bawaslu Sampang

SAMPANG, 16 September 2026 - Bawaslu Kabupaten Sampang secara resmi menyampaikan surat Saran Perbaikan Nomor 20/PM.00.02/K.JI-23/09/2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang pada Rabu (16/9/2026). Langkah ini diambil menyusul ditemukannya puluhan pemilih bermasalah dalam hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Surat saran perbaikan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli, tersebut berdasar pada pengawasan dengan metode Uji Petik terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang ditetapkan KPU, penjaringan data ke instansi terkait, serta tindak lanjut atas aduan dan masukan masyarakat.

Dari hasil pengawasan uji petik di lapangan, Bawaslu Sampang menemukan dua poin krusial, poin pertama Pemilih Memenuhi Syarat (MS) Belum Terdaftar. Terdapat 51 warga yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada saat pelaksanaan PDPB, namun namanya belum masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Pemilih baru ini tersebar di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Pangarengan, Camplong, Omben, Sokobanah, Sampang, Banyuates, hingga Torjun. Poin kedua 28 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Masih Terdaftar, terdapat 28 warga yang telah meninggal dunia, namun namanya masih belum tercoret dan tercantum aktif dalam PDPB Triwulan II 2026. Temuan pemilih TMS meninggal ini antara lain berada di Kecamatan Sampang, Banyuates, Torjun, Camplong, dan Ketapang

Bawaslu Kabupaten Sampang menegaskan bahwa perbaikan ini sangat penting demi menjaga keakuratan dan akuntabilitas data pemilih di Kabupaten Sampang. Bawaslu mendorong KPU Sampang untuk segera menindaklanjuti data lampiran tersebut agar hak pilih warga pemula terakomodir dan data pemilih yang meninggal dunia segera dibersihkan.