Validasi Putusan Admistrasi Pemilu 2019 - Bawaslu Sampang Hadiri Rakor di Bawaslu Jatim
|
Sampang – Rabu tanggal 19 Februari 2020 Bawaslu Jawa Timur menyelenggarakan Rakor dalam rangka Validasi Putusan Pelanggaran Admistrasi Pemilu 2019 yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Timur, kegiatan tersebut menghadirkan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Se-Jawa Timur termasuk di antaranya Bawaslu Kabupaten Sampang yang dihadiri langsung oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang Yunus Ali Ghafi, S.Sos.
Kegiatan yang di komandoi oleh Muh. Ikhwanudin Alfianto selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur tersebut bertujuan untuk memeriksa kembali Putusan Pelanggaran Admistrasi pada Pemilu 2019 yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kab/Kota. Hal tersebut dilakukan untuk menyeragamkan format putusan serta mencocokkan kembali rekapitulasi jumlah pelanggaran Administasi Pemilu yang ditangani Bawaslu Kab/Kota. “putusan yang di keluarkan Bawaslu Kab/Kota itu memiliki format yang berbeda-beda, oleh karenanya dalam kesempatan ini kami mengintrukisikan untuk menyeragamkan format tersebut sesuai dengan format putusan yang dikeluarkan Bawaslu Jawa Timur selama ini” ujarnya dalam sambutan.
Atas dasar perintah tersebut, pria yang akrab di panggil Mas Yunus selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang segera melakukan perbaikan format putusan administrasi Bawaslu Sampang. “Bawaslu Kab/Kota Se-Jatim mendapatkan mandat yang sama dari Bawaslu Jatim yakni menyeragamkan format putusan kami, utamanya Bawaslu yang pada pemilu tahun 2019 lalu mengeluarkan putusan pelanggaran administasi pemilu” ujarnya.
“Bawaslu Kabupaten Sampang pernah menangani palangagaran administasi pemilu yakni laporan Moh. Ilyas terkait permaslahan DPTHP-2, jadi kami perbaiki format putusan terkait tanpa merubah isi dan amar putusannya” imbuhnya. 

Tag
berita lain
berita utama