Tuntaskan Laporan Tahun 2025, Bawaslu Jatim Fasilitasi Finalisasi Lapkir Pencegahan,Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Antar Lembaga 38 Kabupaten/Kota
|
Sampang, 18 Desember 2025 – Menjelang penghujung tahun 2025, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Finalisasi Penyusunan Laporan Akhir (Lapkir) Pencegahan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antarlembaga. Kegiatan yang mempertemukan jajaran Bawaslu dari 38 kabupaten/kota ini berlangsung di Kantor Bawaslu Jatim.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Undangan Nomor 564/PM.01.01/K.JI/12/2025. Perwakilan yang hadir dalam agenda tersebut adalah Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sampang, Moh. Ramli, S.Pd.I.
Kepala Bagian Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jatim, Indra Purnama Kusuma Hasyim, dalam arahannya menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi di Sidoarjo pada awal Desember lalu. Ia menekankan bahwa seluruh kabupaten/kota wajib menyelaraskan laporannya dengan standar Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2025 sebagai panduan baku penyusunan laporan akhir tahun.
Secara terpisah, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, membuka kegiatan secara daring. Ia menggarisbawahi bahwa penyusunan lapkir ini adalah manifestasi dari amanat Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Bawaslu Jawa Timur menargetkan seluruh dokumen laporan akhir ini terkumpul dan siap diserahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia pada 18 Desember 2025. Langkah ini diharapkan menjadi potret nyata akuntabilitas kinerja pengawasan dan pencegahan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu se-Jawa Timur sepanjang tahun 2025.