Lompat ke isi utama

Berita

Tegas; Bawaslu Kabupaten Sampang Himbau KPU Sampang Prioritaskan Laporan Masyarakat

Sampang.Bertempat di Hotel bahagia, KPU Kabupaten Sampang  mengelar Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 atas perubahan atas keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman teknis Bagi Pemilihan Umum, Komisi pemilihan umum Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (Kamis 1 September 2022). Selain dihadiri Ketua  dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Hj. Insiyatun.M.H dan Anggota  Bawaslu Kabupaten Sampang Yunus Ali Ghafi.S.Sos. juga 23 Partai Politik yang telah melakukan verifikasi administrasi Yang ada di Kabupaten Sampang, serta hadir juga perwakilan Polres Sampang, Dandim 0828 serta dari beberapa media. Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah  kegiatan ini untuk memberikan informasi lebih rinci  terkait SK KPU Nomor 309 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas SK KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang tahap Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serentak tahun 2024. “Secara umum sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat dan memperdalam informasi kaitan dengan perubahan SK tersebut,” ujar Addy lmansyah. Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun menyampaikan bahwasanya guna untuk memaksimalkan pengawasan Pendaftaran Paprpol khususnya Verifikasi Administrasi dan Verfikasi Faktual, Bawaslu Kabupaten Sampang membukan Posko Aduan Masyarakat (PAM), posko tersebut diperuntukan kepada masyarakat yang tercatut namanya sebagai anggota partai politik, nah merasa bukan anggota dan keberatan atas pencatutan tersebut, maka bisa langsung datang ke posko tersebut untuk malakukan pengaduan atau pelaporan. “untuk masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik atau pengurus partai politik bisa langsung datang ke PAM Bawaslu Kabupaten Sampang”terangnya Lebih jauh lagi alumni Pasca Sarjana Ubara tersebut menyampaikan agar KPU Kabupaten Sampang  segera merespon aduan masyarakat kaitan dengan pencatutan nama yang dilakukan partai politik, apalagi laporan tersebut sudah memenuhi unsur alat bukti. “penting bagi KPU Kabupaten Sampang agar memprioritaskan Laporan Masyarakat, dimana, data yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Sampang sebanyak 29 Masyarakat yang tercatut namanya menjadi anggota partai politik, hal itu sudah kami sampaikan kepada KPU Sampang lengkap dengan bukti dan surat pernyataannya, maka dari itu kami himbau kepada KPU Sampang agar segera menindak lanjuti.” Tambahnya    
Tag
berita utama