Talkshow Bawaslu Menyapa The Series. Suhariyanto Jelaskan Implementasi Perbawaslu 10 Tahun 2019
|
Sampang, 1/5/2022.Kordiv Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kab Sampang Suhariyanto.S.Sos melakukan talkshow tentang keterbukaan informasi publik, dimana talkshow kali ini merupakan seri yang ke-3 dan dipandu oleh langsung oleh Romi yang bertempatkan di Radio Salsabila.FM
Pada kesempatan talkshow itu, dibahas tentang keterbukaan informasi publik di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sampang. sebagaimana kita ketahui Bersama keterbukaan informasi publik diatur dalam perbawaslu 10 tahun 2019.
Suhariyanto menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban bagi Lembaga publik untuk selalu menyampaikan informasi yang update, baik itu diminta ataupun tidak diminta.
“bawaslu mempunyai kewajiban yang sama dengan Lembaga lain dalam menyampaikan informasi yang update kepada masyarakat” jelasnya.
Alumni SMA 1 Sampang itu juga menjelaskan bahwasanya dengan adanya perbawaslu 10 Tahun 2019 Bawaslu dapat memberikan informasi yang informatif sehingga transparansi dalam membetrikan informasi lebih baik lagi.
“dengan perbawaslu 10 tahun 2019 bisa menjadi salah satu faktor tercapainya demokrasi yang berkualitas” tutupnya.
Tag
berita utama