RAPAT PLENO KPU TENTANG PEMUKTAHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN ; BAWASLU HADIR
|
Kamis, 10 September 2020 Bawaslu Kabupaten Sampang memenuhi Undangan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang dalam rangka Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Aula Kantor KPU kabupaten Sampang.
Dalam Rapat Pleno Bulanan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah.S.Hi,MH. Menyampaikan Amanah Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017, terkait dengan Sistem dan mekanisme pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, bahwa KPU dan BWASLU berkewajiban untuk bekerjasama melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan.
Dalam paparannya, Sosok yang di kenal sapa’an Mas Adi, Menambahkan bahwa KPU Republik Indonesia tidak mewajibkan KPU Kab./kota untuk melakukan Rapat Pleno terbuka, hal ini dilakukan murni inisiatif dari KPU Kab. Sampang, Guna manyamakan pemahaman bersama kaitan dengan data pemilih. Dalam waktu yang sama Pimpinan KPU Kabupaten Sampang membacakan secara rinci data yang telah dihimpun dari seluruh kecamatan Kabupaten Sampang, disertakan dengan pembacaan Hasil Rekapitulasi yang telah dilakukan pada bulan Agustus 2020 yang lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun, S.Hi.MH. menyampaikan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomer : 1250 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih secara Berkelanjutan , BAWASLU memastikan penggunaan DPT dan DPK sesuai dengan hasil kegiatan penyusunan Daftar pemilih 2019 yang meliputi Data Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Khusus sebagai pemutakhiran Data berkelanjutan, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara detail terkait dengan pemutakhiran Data tersebut".Imbuhnya.
Hadir juga dalam acara tersebut FORKOPIMDA Kab. Sampang, pimpinan parpol, dan para tokoh masyarakat Kab. Sampang.
Tag
berita lain
berita utama
Uncategorized