Pengembangan PPID Dan Peningkatan Informasi Publik Bawaslu Sampang Hadir
|
[caption id="attachment_3634" align="aligncenter" width="608"]
Kordiv Hukum, Humas Data dan Informasi bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang[/caption]
Pasuruan 23-02-2021. Setiap Badan Publik wajib membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Jawa sebagai badan publik berkewajiban pula untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan, dan menjamin kelancaran dan pelayanan informasi publik.
Untuk mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Timur Mengundang 5 (lima) Kordiv Hukum Humas Dan Data Informasi Dan Koordinator Sekretariat Kabupaten/Kota antara lain Kabupaten Sampang Pamekasan, Bangkalan, probolinggo,dan Kota Batu.
Dalam sambutannya Kasubag Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur Supratikno menyampaikan bahwasanya Bawaslu seabagai badan publik harus selalu aktif dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kita berkumpul di sini sama-sama mengoptimalkan peran kita sebagai lembaga publik yang wajib memberikan informasi publik seluas-luasnya,
Kordiv Hukum, Humas Data dan Informasi bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang[/caption]
Pasuruan 23-02-2021. Setiap Badan Publik wajib membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Jawa sebagai badan publik berkewajiban pula untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan, dan menjamin kelancaran dan pelayanan informasi publik.
Untuk mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Timur Mengundang 5 (lima) Kordiv Hukum Humas Dan Data Informasi Dan Koordinator Sekretariat Kabupaten/Kota antara lain Kabupaten Sampang Pamekasan, Bangkalan, probolinggo,dan Kota Batu.
Dalam sambutannya Kasubag Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur Supratikno menyampaikan bahwasanya Bawaslu seabagai badan publik harus selalu aktif dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kita berkumpul di sini sama-sama mengoptimalkan peran kita sebagai lembaga publik yang wajib memberikan informasi publik seluas-luasnya,Tag
berita utama