Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Pengumuman DPS Sesuai Regulasi, Bawaslu Kabupaten Sampang Turun Lansung

[caption id="attachment_5213" align="aligncenter" width="551"] Keterangan Foto:Suhariyanto Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sampang Saat Melakukan Monitoring Di Kecamatan Sampang[/caption] Sampang – Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak tahun 2024 pada Rabu (5/4/2023) lalu, KPU dan jajarannya mengumumkan DPS di beberapa tempat strategis di wilayah desa/kelurahan se-Kabupaten Sampang selama 14 (empat belas) hari pada 12 – 25 April 2023. Dengan telah diumumkannya DPS, Bawaslu Kabupaten Sampang memerintahkan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan pengumuman DPS melalui jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Panwaslu Kecamatan mengerahkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), untuk melakukan pengawasan dan pencermatan DPS di wilayah masing-masing, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan. Atas ketentuan tahapan tersebut, pada Kamis (14/04/2023) Jajaran Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan pengawasan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan turun secara lansung ke beberapa Desa, guna memastikan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah dipasang oleh jajaran KPU Kabupaten Sampang. Saat Dikonfirmasi dilapangan , Suhariyanto,S.Sos Kordiv Partisipasi Masyarakat dan Humaas Bawaslu Kabupaten Sampang mengatakan, bahwa ia telah melaksanakan pengawasan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah dipasang oleh jajaran Adhoc KPU (PPS) dimasing-masing Desa/kelurahan. “Iya betul, tadi siang telah kami lakukan pengawasan secara langsung ke beberapa desa di Kecamatan Sampang dan Pangarengan, apakah pengumuman Daftar Pemilih Sementara telah dipasang oleh PPS masing-masing desa/Kelurahan apa belum?,” Terang Suhariyanto,S.Sos. Menurutnya pemasangan di lokasi strategis agar memudahkan warga untuk mengaksesnya. Kemudahan akses menjadi kunci agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam memberikan masukan terhadap daftar yang telah ditetapkan. “harus di lokasi strategis. Misalnya di tempat keramaian atau balai dusun. Kalau perlu diumumkan di setiap RT, dan kalau asal tempel, maka potensi akan dilihat semakin kecil. Jadi, lokasinya memang harus benar-benar strategis”tutupnya.
Tag
berita utama