Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN PEMILIH DIPERBATASAN, BAWASLU KAB.SAMPANG LAKUKAN MONITORING PENGAWASAN KAWAL HAK PILIH

bawaslusampang

Sampang, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang Sekaligus PIC Pengawasan Coklit Ali Nurdi dan Staf Teknis Zainal Alim melakukan Monitoring dan Patroli Kawal Hak Pilih di daerah perbatasan antara Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan (Kecamatan Sreseh), monitoring daerah perbatasan dihadiri juga oleh Ketua dan anggota Panwascam Kecamatan Sreseh yang didampingi oleh PKD se- Kecamatan Sreseh (23-07-2024)

Monitoring dan potroli kawal hal pilih di daerah perbatasan bertujuan untuk Memastikan pemilih menggunakan hak pilihnya sesuai dengan dokumen kependudukannya, serta persamaan pemahaman terkait hak pilih pemilih di daerah perbatasan.

"Fokus Monitoring Pengawasan kali ini adalah untuk memastikan bahwa Masyarakat yang memenuhi syarat sudah dilakukan coklit oleh petuagas Pantarlih, dan monitoring ini juga difokuskan pada pemilih Disabilitas, Lansia, Pemilih Tidak Memenuhi syarat dan Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, serta yang alih status dari TNI POLRI ke Masyarakat sipil." Ungkap Ali Nurdi.

Lebih lanjut Ali Nurdi juga menyampaikan bahwa monitoring dan patroli kawal hak pilih ini bukan hanya dilakukan di Kecamatan Sreseh saja, tetapi kegiatan tersebut dilakukan di 14 (empat belas) Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.

“perlu saya sampaikan bahwasannya kegiatan monitoring dan patroli kawal hak pilih ini tidak hanya berfokus di daerah perbatasan saja, tetapi kegiatan ini mencakup 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang, Dimana kegiatan tersebut dimulai dari tanggal 20 s/d 23 Juli 2024.”tuturnya

Pada kesempatan yang sama Ali Nurdi juga berharap adanya partisipasi Masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan pada semua tahapan pemilihan tahun 2024.

“apabila masyarakat menemukan pelanggaran saat tahapan pemilihan tahun 2024 ini segera laporkan ke Pengawas kami yang ada di kecamatan. Dikarekan disana ada Posko Aduan Masyarakat (PAM) yang fungsinya adalah sebagai wadah bagi Masyarakat untuk melaporkan segala pelanggaran yang ada. Dan apabila ada Masyarakat yang belum terdaftar kedalam Daftar pemilih untuk segera melaporkan ke Panwascam sesuai kecamatan masing-masing” tutupnya