Lompat ke isi utama

Berita

PANDUAN PELAKSANAAN SEKOLAH KADER PENGAWAS PARTISIPATIF (SKPP)

Terlampir berikut ini adalah tautan dokumen panduan pengelolaan SKPP Daring. Silakan diunduh dan dijadikan bahan untuk pembuatan TOR Kegiatan di masing-masing provinsi. Panduan ini juga dapat dijadikan dasar dalam menyusun timeline yang lebih detail di masing-masing provinsi sesuai dengan jumlah peserta dan ketersediaanya dukungannya. Secara umum, kegiatan SKPP Daring adalah: 1. Pendaftaran Daring a. Pendaftaran peserta 5-11 April 2020 b. Seleksi peserta 12-30 April 2020 Calon peserta diseleksi oleh Bawaslu Provinsi dibantu Bawaslu Kabupaten/Kota. Verifikasi (MS/TMS) dilakukan sepenuhnya melalui sistem www.bawaslu.net/skpp. Pengumuan kelulusan disampaikan dengan menyampaikan username dan password melalui email masing-masing peserta. 2. Pembelajaran audio visual a. Kegiatan ini dilaksanakan pada 30 April hingga 31 Mei 2020. b. Peserta belajar dengan cara menonton video sesuai dengan topik, merangkum materi dan membaca bahan bacaan yang disediakan oleh tenaga pengajar dalam sistem. c. Peserta yang lulus proses pembelajaran audio visual ini dapat mengikuti tahap berikutnya yaitu, diskusi daring bersama Bawaslu Provinsi dibantu Pokja dan Bawaslu Kabupaten/Kota d. Setiap peserta yang memenuhi syarat disediakan kuota sebesar 10 giga byte atau setara dengan Rp 25.000. 3. Diskusi Daring a. Kegiatan ini dilaksanakan pada 1 Juni hingga 15 Juni 2020. b. Peserta belajar dengan berdiskusi bersama dengan para tenaga pengajar dalam satu forum daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi dibantu Pokja dan Bawaslu Kabupaten/Kota c. Diskusi diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Zoom, Google Meet, dan sejenisnya sesuai ketersediaan aplikasi yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. d. Diskusi daring diikuti oleh kurang lebih 200 orang. 1 Peserta mengikuti diskusi daring 1 kali. Sifat diskusi adalah pendalaman dari materi audio visual. e. Dalam hal peserta di satu provinsi mencapai lebih dari 1.000 orang, Bawaslu Provinsi dapat melimpahkan tanggung jawab ke Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Diskusi Daring terhadap peserta yang lulus dalam pembelajaran audio visual. f. Setiap peserta mendapatkan kuota sebesar 10 giga byte atau setara dengan RP 25.000. 4. Web Chat Grup Peserta melakukan komunikasi dan belajar intensif dalam ruang komunikasi chating grup bersama dengan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Koordinasi Bawaslu Provinsi. Web Chat group dilakukan mislanya WA Groups. 5. Ujian Daring a. Pelaksanaan ujian daring dilaksanakan 17 hingga 30 Juni 2020 b. Pelaksanaan Ujian Daring difasilitasi oleh Bawaslu RI c. Peserta yang telah mengikuti materi audio visual dan diskusi daring, dapat mengikuti ujian daring. d. Setiap peserta mendapatkan kuota sebesar 10 giga byte atau setara dengan Rp 25.000. e. Hasil ujian diumumkan oleh Bawaslu. f. Setelah lulus dalam ujian daring, peserta SKPP Daring mendapatkan sertifikat dari Bawaslu RI. Catatan lainnya: Pembentukan Pokja a. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) sebagai penanggung jawab utama dalam proses pelaksanaan SKPP Daring di setiap Provinsi. b. Pembentukan Pokja terdiri dari: 1. pengarah, 2. penanggung jawab merangkap ketua, sekretaris dan anggota. 3. penasehat, penanggung jawab, koordinator, sekretaris dan anggota yang terdiri dari ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, Sekretariat dan Staf. c. Pembentukan Pokja melibatkan unsur pihak lain yaitu: 1. akademisi, 2. lembaga pemantau dan 3. praktisi kepemiluan di masing-masing provinsi. Terlampir dibawah ini dokumen panduan lengkapnya. Silakan Unduh atau copy paste. https://docs.google.com/document/d/1RhX73JXgiO5uI2Exb-xpsAEPLbX4UG-RgXB1dhIB_tU/edit?usp=sharing Terimakasih, Salam Admin
Tag
pengumuman