Luddin Jelaskan Pentingnya Tata Naskah Dinas Dirapat Koordinasi
|
Sampang. Dalam sebuah instansi pemerintah, dibutuhkan tertib administrasi tidak terkecuali seluruh Tingkatan Bawaslu Bawaslu Khususnya dalam bidang administrasi persuratan dan tata naskah dinas. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang saat membuka acara Rapat Koordinasi tata naskah dinas yang bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang Jl. Rajawali No. 30 Sampang (11/02/2022)
“Tata naskah dinas mencerminkan citra sebuah instansi atau lembaga, oleh karena itu perlu dipahami oleh semua tingkatan, baik level tertinggi sampai pada tataran staf Panitia Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Sampang” tambah Hj. Insiyatun.
Selain itu Kordiv Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sampang Luddin S.Pd.I menjelaskan bahwa tata naskah dinas diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan’Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan KecamatanPemberitahuan Pelaksanaan .
“fungsi utama naskah dinas yaitu sebagai alat komunikasi tulis, pedoman dalam bertugas, alat bukti tertulis, sarana pengingat, cermin profesionalisme serta kualitas lembaga dan asas keamanan.tata naskah dinas bertujuan memperlancar komunikasi tertulis, serta menjaga keseragaman dan terwujudnya tertib Administrasi”ujarnya
Peserta Dalam Bimtek kali ini adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang terdiri dari Divisi SDMO-DatinTag
berita utama