Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Acara NGOPI, Bawaslu Sampang Tegaskan Kepastian Bantuan Hukum Bagi Seluruh Jajaran

Humas Bawaslu Sampang

Sampang, 24 Agustus 2026 – Bawaslu Kabupaten Sampang kembali menggelar diskusi NGOPI (Ngobrol Pintar dan Inspiratif) bertema "Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu." Kegiatan NGOPI ini bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Sampang. Acara diikuti oleh pimpinan, staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang, serta perwakilan eksternal dari KNPI Camplong, Moh. Mahrus Solihin.
Kegiatan dibuka oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang, Pak Sodik dan Pak Morsidi, dengan dipandu oleh Jufriadi sebagai moderator. Diskusi menghadirkan M. Ma’sum Ali, sebagai narasumber utama untuk memaparkan sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Bantuan Hukum.
Dalam pemaparannya, Ma'sum Ali menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 mengubah pendekatan bantuan hukum di Bawaslu dari yang semula pasif menjadi advokasi hukum yang proaktif. Langkah ini diambil untuk melindungi seluruh jajaran pengawas dari berbagai risiko kerja, seperti intimidasi, pelaporan etik ke DKPP, gugatan perdata/PTUN, hingga ancaman kriminalisasi.

Layanan advokasi hukum tersebut mencakup seluruh jajaran, mulai dari pimpinan Bawaslu RI hingga pengawas ad-hoc (Panwaslu Kecamatan, PKD, dan PTPS), serta mantan pimpinan/pegawai sepanjang perkara berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Lingkup bantuan hukum meliputi jalur litigasi maupun non-litigasi, dengan pengecualian untuk kasus korupsi, tindak pidana umum di mana pemohon berstatus tersangka, serta masalah pribadi.

"Rasa aman melahirkan profesionalisme. Perbawaslu No. 6/2023 hadir bukan agar pengawas merasa kebal hukum, melainkan memberikan kepastian perlindungan agar jajaran Bawaslu berani bertindak tegas, berintegritas, dan tidak takut ancaman dalam menjalankan tugas pengawasan," tegas Ma'sum.

Sesi diskusi juga membahas mekanisme bagi mantan pejabat Bawaslu yang menghadapi masalah hukum pasca-menjabat. Ma'sum menegaskan bahwa mantan komisioner atau pegawai tetap berhak mengajukan bantuan hukum ke Bawaslu setingkat di atasnya (Bawaslu Provinsi), selama masalah tersebut berkaitan langsung dengan tugas kedinasan semasa menjabat, serta tidak dibatasi oleh jangka waktu pengajuan tertentu.

Melalui kegiatan NGOPI ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Sampang diharapkan dapat menjalankan tugas pengawasan secara lebih optimal, berani, dan profesional tanpa rasa khawatir atas ancaman hukum saat mengawal integritas demokrasi.