Lompat ke isi utama

Berita

Insiyatun Pimpin Pembahasan Tata Tertib Dilingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang

[caption id="attachment_3522" align="aligncenter" width="550"] Agenda Rapat Rutin Bawaslu Kabupaten Sampang[/caption] Sampang.(18-01-2021.) http://sampang.bawaslu.go.id/. Rapat tentang Perancangan Tata Tertib (Tatib) Bawaslu Kabupaten Sampang. Pembahasan tata tertib ini dilaksanakan dalam rapat rutin setiap hari setiap hari Senin. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang. Rapat dimulai dari jam 08:30 sampai  dengan 09:30 ini di ikuti oleh semua Anggota Komisioner, Koordinator Sekretarian serta semua jajaran pegawai dilingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang. Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun. M.H. Insiyatun menyampaikan bahwa tata tertib yang akan dibahas merupakan implementasi dari Perbawaslu No.10. Tahun. 2014. "Kita matangkan lagi tata tertib ini. Dan yang paling penting dalam tatib ini tidak melenceng dari perbawaslu No.10.Tahun. 2014”. [caption id="attachment_3524" align="aligncenter" width="600"] Suasana Rapat Pembahasan Tata Tertib Dilingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang[/caption] adapun tata tertib ini  memiliki tiga bagian penting. Yang pertama kewajiban, kedua larangan dan yang ketiga sanksi. "Yang dimaksud kewajiban ialah hal yang harus dilakukan oleh semua jajaran dilingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang. Kalau larangan kan sudah jelas, hal hal yang tidak boleh dilakukan. Sanksi itu hal yang akan didapat ketika dia melakukan pelanggaran," tegasnya. Ditambahkannya, tatib itu sendiri nantinya akan menjadi acuan dalam setiap agenda-agenda yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang. (Humas Bawaslu Kabupaten Sampang)
Tag
berita utama