Lompat ke isi utama

Berita

HUT BAWASLU KE-12, Bawaslu Sampang Gelar Donor Darah dan Bagi-bagi Sembako

Hari ini Kamis, 09 April 2020 Bawaslu Republik Indonesia genap berusia 12 tahun. Selama 12 tahun ini Bawaslu berkhidmat kepada Bangsa dan Negara melalui tupoksinya sebagai Pengawas Pemilu. Maka dari itu, di usianya yang ke-12 tahun ini Bawaslu memperingati secara serentak di seluruh Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan mengambil tema “Bangun Solidaritas Kebangsaan Melawan Covid-19”. Dengan tidak mengabaikan waktu dan kesempatan Bawaslu Kabupaten Sampang juga menggelar Syukuran HUT Bawaslu yang ke-12 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten yang di ikuti oleh seluruh Komisioner dan Staf. Adapun rangkaian kegiatan peringatan HUT Bawaslu RI ke 12 dikantor Bawaslu Kab Sampang sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan donor darah oleh seluruh Komisioner dan Staff Bawas lu Kab Sampang dengan petugas PMI Kab Sampang.
  2. Syukuran dengan pemotongan tumpeng dan doa bersama melalui Vidcon yg dipimpin oleh Bawaslu RI yg diikuti oleh Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kab / Kota seluruh Indonesia.
  3. Pembagian sembako dan masker kepada tukang becak, petugas parkir dan masyarakat sekitar kantor Bawaslu Kab Sampang.
Donor Darah sebagai salah satu rangkaian HUT Ke-12 Bawaslu Republik Indonesia dan merupakan kegiatan utama dalam HUT tersebut. Kegiatan donor darah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang, bekerjasama dengan PMI. Pada dasarnya donor darah sangatlah penting bagi kesehatan. Dengan demikian Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun (selaku pendonor) menjelaskan kegiatan ini adalah pertama kali yang dilakukan oleh Bawaslu untuk membudayakan hidup sehat, membangun solidaritas dan memberi hal yang terbaik untuk sesama. “kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, terutama dalam bidang kesehatan dan juga untuk mensosialisasikan pentingnya donor darah kepada masyarakat,” tuturnya. Pelaksanaan Peringatan HUT Bawaslu RI Ke-12 Oleh Bawaslu Kab/Kota seluruh Indoesia merupakan Intruksi Bawaslu RI dengan tetap mentaati peraturan pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah penularan wabah Covid 19, dan Bawaslu Kab Sampang menerapkan social dan phsical distancing dengan membatasi maksimal 10 orang dalam satu ruangan.    
Tag
berita lain
berita utama