Dorong Keterbukaan Informasi, Moh Ramli Ikuti Rakor Kehumasan Bersama DPR RI dan Bawaslu RI
|
Sampang, 26 Agustus 2026– Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Moh Ramli, S.Pd.I., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Publik, Publikasi, dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Non-Tahapan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harris Surabaya selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Agustus 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqi Nizami Karsayuda, serta Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Loly Suhenti. Turut hadir jajaran Tenaga Ahli, Kepala Biro Bawaslu RI, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi se-Indonesia, serta Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Evaluasi ini bertujuan menginventarisasi berbagai kendala publikasi di lapangan untuk merumuskan regulasi dan strategi komunikasi yang lebih relevan ke depan. Dalam arahannya, Loly Suhenti menegaskan bahwa humas berfungsi sebagai jembatan utama antara arus informasi dan kepercayaan publik.
"Humas bukan sekadar mengukur seberapa banyak informasi yang dibagikan, melainkan seberapa besar dampak positif yang dirasakan masyarakat," tegas Loly Suhenti.
Ia merincikan empat prinsip utama dalam pemberitaan lembaga:
Informatif: Memastikan masyarakat mengetahui informasi yang disampaikan.
Edukatif: Membuat publik paham dan mengerti konteks informasi.
Impresif: Menyajikan konten yang menarik perhatian masyarakat.
Advokatif: Mendorong partisipasi aktif masyarakat (engagement).
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqi Nizami Karsayuda, menekankan pentingnya transparansi publikasi di era modern. Menurutnya, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara sangat bergantung pada kualitas layanan dan efektivitas publikasi.
"Sebaik dan seprofesional apa pun kita bekerja, tidak cukup untuk membuat masyarakat percaya jika tidak dipublikasikan dengan baik. Mengutip adagium politik saat ini: Tuhan Maha Tahu, tapi masyarakat harus diberitahu," ujar Rifqi.
Ia menambahkan bahwa kehumasan harus menghasilkan konten kontekstual sebagai bentuk praktik sosial yang mampu membangun keterikatan dengan publik.
Memasuki masa non-tahapan, Kehumasan Bawaslu diarahkan untuk menerapkan komposisi strategi konten secara terukur, yakni:
70% Edukatif: Fokus pada pendidikan politik dan pengawasan partisipatif.
20% Partisipatif: Mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengawalan demokrasi.
10% Seremonial: Pemberitaan kegiatan internal atau formalitas lembaga.
Melalui keikutsertaannya dalam kegiatan ini, Moh Ramli, S.Pd.I. menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan seluruh arahan dan strategi humas di Bawaslu Kabupaten Sampang. Langkah ini diharapkan mampu menyajikan informasi yang lebih edukatif, transparan, serta berdampak nyata dalam merawat kepercayaan publik terhadap Bawaslu.