Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Tindak Pidana Pemilihan, Bawaslu Jatim Ajak Rakor Bawaslu Kab/Kota Se Jawa Timur Tentang Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu

Surabaya, 13.03.2020 di Aula Bawaslu Jatim Jl. Tanggul Angin Surabaya pada hari Jumat 13 Maret 2020 Bawaslu Jatim mengundang kordiv hukum dan kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu kab/kota Se Jawa Timur untuk rapat koordinasi tentang peraturan bersama sentra GAKUMDU, adapun tujuan dan fungsi peraturan bersama tersebut yaitu untuk mewujudkan efektifitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana pemilihan, juga sebagai pedoman bagi pengawas pemilu, penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilihan. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Ikhwanudin kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Jatim yang dalam sambutannya mengajak seluruh jajaran Bawaslu kab./kota Se Jawa timur untuk selalu melakukan pencegahan terhadap setiap potensi permasalahan yang terjadi, oleh karena itu beliau menginstruksikan pada peserta rakor yang hadir untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah ( DIM ) sehingga dengan alat bantu tersebut diharapkan bisa dilakukan pencegahan secara efektif dan bisa menyelesaikan masalah dengan benar sesuai dengan peraturan, utamanya bagi kab/ kota yang sedang melaksanakan pilkada tahun 2020 ini. Sedangkan Bapak Purnomo kordiv hukum Bawaslu Jatim, menjelaskan bagaimana alur terjadinya tindak pidana pemilihan bagi penyelenggara pemilu dengan membuat skema kinerja pengawasan, dijelaskan juga bahwa sebelum adanya rekomendasi harus ada saran perbaikan terlebih dahulu berdasarkan Perbawaslu 21 ketika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Suhariyanto kordiv hukum Bawaslu Sampang yang hadir pada rakor itu menyampaikan bahwa dengan adanya rakor tersebut diharapkan ada kesamaan persepsi bagi Bawaslu kab/kota Se Jawa timur tentang peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016, Nomor 01 tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil walikota.
Tag
berita lain
berita utama