Bawaslu Sampang Tuan Rumah : Supervisi Penyusunan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Pilkada tahun 2020
|
[caption id="attachment_3545" align="alignleft" width="600"]
Pembukaan kegiatan Supervisi Penyusunan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Pilkada tahun 2020[/caption]
sampang.bawaslu.go.id - Sampang - Tahun 2020 lalu 19 (sembilan belas) Kabupaten Kota di Jawa timur telah melaksanakan semua tahapan Pilkada, banyak dinamika yang terjadi dalam tahapan tersebut, baik itu hambatan maupun pencapaian yang telah diraih oleh setiap lembaga penyelenggara pemilu di seluruh tanah air.
Tak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai salah satu penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas Pengawasannya dengan maksimal. Selama tahapan Pilkada tahun 2020, berbagai macam temuan dan laporan pelanggaran pemilu, serta menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilu.
Guna mewujudkan keterbukaan informasi dan sebagai bentuk pertanggung jawaban Kepada Publik, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan supervisi penyusunan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Pilkada tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang. Hal ini dimana tanggung jawabnya diakomodir Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bapak Totok Hariyono, SH.
Di sampaikan dalam Sambutanya bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tidak boleh kehilangan jejak administrasi dalam segala proses sengketa baik itu sengketa proses maupun sengketa cepat, sekecil apapun proses yang dilalui dalam penyesaian sengketa harus ada jejak administrasi.
“kita tidak boleh kehilang jejak administasi dalam meyelasaikan sengketa proses pemilihan. sekecil apapun proses itu.” Tegasnya
Untuk diketahui bahwa Bawaslu Kab/Kota terundang dalam kegiatan Supervisi Penyusunan Laporan Akhir Divisi Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan 2020 ini adalah Kabupeten Sumenep, Kabupeten Gresik, Kabupeten Sidoarjo, Kabupeten Mojokerto, dan Kota Pasuruan.
(HUMAS BAWASLU SAMPANG)
[caption id="attachment_3545" align="aligncenter" width="600"]
Penuh Khimat : menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu[/caption]
Pembukaan kegiatan Supervisi Penyusunan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Pilkada tahun 2020[/caption]
sampang.bawaslu.go.id - Sampang - Tahun 2020 lalu 19 (sembilan belas) Kabupaten Kota di Jawa timur telah melaksanakan semua tahapan Pilkada, banyak dinamika yang terjadi dalam tahapan tersebut, baik itu hambatan maupun pencapaian yang telah diraih oleh setiap lembaga penyelenggara pemilu di seluruh tanah air.
Tak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai salah satu penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas Pengawasannya dengan maksimal. Selama tahapan Pilkada tahun 2020, berbagai macam temuan dan laporan pelanggaran pemilu, serta menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilu.
Guna mewujudkan keterbukaan informasi dan sebagai bentuk pertanggung jawaban Kepada Publik, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan supervisi penyusunan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Pilkada tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang. Hal ini dimana tanggung jawabnya diakomodir Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bapak Totok Hariyono, SH.
Di sampaikan dalam Sambutanya bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tidak boleh kehilangan jejak administrasi dalam segala proses sengketa baik itu sengketa proses maupun sengketa cepat, sekecil apapun proses yang dilalui dalam penyesaian sengketa harus ada jejak administrasi.
“kita tidak boleh kehilang jejak administasi dalam meyelasaikan sengketa proses pemilihan. sekecil apapun proses itu.” Tegasnya
Untuk diketahui bahwa Bawaslu Kab/Kota terundang dalam kegiatan Supervisi Penyusunan Laporan Akhir Divisi Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan 2020 ini adalah Kabupeten Sumenep, Kabupeten Gresik, Kabupeten Sidoarjo, Kabupeten Mojokerto, dan Kota Pasuruan.
(HUMAS BAWASLU SAMPANG)
[caption id="attachment_3545" align="aligncenter" width="600"]
Penuh Khimat : menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu[/caption]Tag
berita utama