Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampang Tertibkan APK Serentak Di 14 Kecamatan

Bawaslu.sampangkab.go.id – Pesta demokrasi rakyat Indonesia yakni Pemilihan Presiden dan wakil Presiden serta Pemilihan Calon Legislatif akan terlaksana pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 nanti. Kian dekatnya pelaksanaan Pileg Pilpres tak ayal suasana persaingan pun makin terasa, imbasnya pada liarnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa gambar maupun spanduk Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Legislatif yang tidak sesuai aturan.

Bawaslu Kabupaten Sampang selaku pihak berwewenang, mulai pukul 09.00 WIB hari ini Rabu (09/01/2019) bersama Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menertibkan APK secara serentak di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang, hal demikian tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir tindak pelanggaran terkait dengan pemasangan APK yang tidak sesuai denagn Aturan berlaku. kegiatan penertiban tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sampang Insyiatun, SH.I selaku Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Sampang.

Yunus Ali Ghafi, S.Sos selaku Kordiv. Penindakan Pelanggaran menyatakan, “Mulai hari ini memang kami jadwalkan untuk melakukan penertiban APK secara serentak di 14 kecamatan, APK yang kami tertibkan APK yang tidak sesuai dengan Perbup nomor 47 Th 2017 seperti pemasangan APK di pohon, di tiang listrik dan dipasang fasilitas umum lainnya”. Kemudian Pria Muda yang familiar di panggil Mas Yunus ini menambahkan, “Penertiban hari ini hanya APK serta spanduk saja, dan apabila setelah ditertibkan, tetapi mereka masih tetap mengulanginya lagi, maka kami selaku komisioner Bawaslu akan menindaklanjuti dengan cara mengirimkan surat peringatan sekaligus surat perintah penurunan terhadap peserta pemilu 2019.

Oleh karena itu, harapan kami kepada seluruh peserta pemilu 2019 baik Pilpres maupun Pileg dalam hal pemasangan APK/BK harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan PKPU yaitu SK. KPU nomor 095 Th 2017 tentang tempat-tempat atau sarana pemasangan APK yang sudah difasilitasi dan tidak melanggar, itupun sesuai dengan Perbup nomor 47 Undang-undang nomor 7 Th 2017 serta PKPU nomor 23 Th 2018”, Imbuh Beliau. Hal tersebut di iyakan oleh Kordiv. Hukum Suhariyanto, S.Sos yang pada saat itu juga ikut serta dalam kegiatan penertiban APK Serentak.

(HumasBawasluSampang)

Tag
berita lain
berita utama