Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampang Sosialisasikan Pasal Tindak Pidana Pemilu

Sampang. Bertempat di Aula Hotel Wisata Camplong Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang menggelar Sosialisasi Pasal Tindak Pidana Pemilu Bagi setiap pengawas pemilu dan perbawaslu 4 tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggran kode etik Panwascan, PK/D dan PTPS. Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Hj. Insiyatun yang didampingi Anggota Komisioner lainnya Suhariyanto, Luddin, Yunus Ali Ghafi dalam sambutannya mengatakan dalam perhelatan Pesta Demokrasi kerapkali berbagai pelanggaran ditemukan mulai dari Pelanggaran kode etik, Pelanggaran Administrasi hingga Pelanggaran Tindak Pidana. “Kita ingin memberikan pemahaman kepada teman-teman Panwascam, pentingnya untuk memahami kaitan dengan Pasal Tindak Pidana Pemilu sehingga apabila nantinya ditemukan tindak pidana pemilu teman-teman tidak lagi bingung.” Ujar Insiyatun (11/10/22) Kegiatan yang diikuti oleh Ketua dan Anggota  Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari empat belas (14) Kecamatan Se-Kabupaten Sampang ini menghadirkan Mantan Anggota Bawaslu Privinsi Jawa Timur Masa Bakti 2017-2022 Aang Kunaifi  yang hadir secara daring Serta hadir langsung  Akhmad Ripto.S.E  Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang sebagai narasumber. “dalam penangan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut, kita matangkan teknis penanganan laporan/ temuan, sehingga dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu Tahun 2024 ini dapat terlaksana sesuai yang diamanahkan peraturan perundang-undangan,” ujar Akhmad Ripto
Tag
berita utama