Bawaslu Sampang Serahkan Arsip Yang Akan Dimusnahkan
|
Keterangan Foto: Staf Bawaslu Sampang Zainal Alim dan Nada Nur Sya'baniyah Putri sedang Menyerahkan berkas Kepada Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rahmawan Hidayat (berkacamata)
Sidoarjo. Bawaslu Kabupaten Sampang meyerahkan arsip yang akan dimusnahkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur .pemusnahan arsip ini berupa dokumen dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Dimana penghapusan ini dilakukan di gedung arsip Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jl. Bandilan No. 10 Sidoarjo
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia dengan Nomor: 950/KA.01.04/SJ/09/2022 tanggal 22 September Tahun 2022.
Nada Nur Sya’baniyah Putri selaku staf Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Sampang mengungkapkan, bahwasannya arsip yang diserahkan tersebut merupakan arsip yang sudah masuk dalam katagori telah habis retensinya.
“agenda pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini bertujuan untuk tata kelola arsip yang lebih baik, dan kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang, melainkan dilakukan oleh 38 Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.” Tegasnya. Rabu 25 Oktober 2023
Perlu diketahui bersama bahwasannya penyerahan arsip yang akan di musnahkan ini merupakan agenda dari Bawaslu Privinsi Jawa Timur yang dibagi menjadi beberapa gelombang, dimana Bawaslu Kabupaten Sampang masuk pada gelombang II