Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampang Ikuti Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang untuk Tingkatkan Kualitas Penyelesaian Sengketa

humas bawaslu sampang

Sampang, 15 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Sampang mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu 2029 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sampang bersama jajaran staf sebagai upaya meningkatkan kesiapan dalam menghadapi tahapan sengketa proses Pemilu 2029.

Mengangkat tema "Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu 2029 (Tupoksi Sekretaris Sidang, Asisten Majelis, Notulen, dan Perisalah)", kegiatan ini menghadirkan Aria Pratomi Adi Saputra dan Desi Pipian Pujakusumo sebagai narasumber, dengan Sumarsono bertindak sebagai moderator. Selain itu, peserta juga memperoleh arahan dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, S.H., didampingi Indra Purnomo KH, S.IP.

Dalam arahannya, Rusmifahrizal Rustam menegaskan pentingnya penguatan kapasitas perangkat sidang sebagai bekal bagi jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan sengketa proses Pemilu yang dimulai pada 2027 hingga menjelang Pemilu 2029. Ia menjelaskan bahwa potensi sengketa proses Pemilu akan mulai muncul pada tahapan pendaftaran partai politik hingga pencalonan anggota legislatif. Untuk itu, perangkat pendukung persidangan harus dipersiapkan sejak dini guna memastikan pelaksanaan administrasi persidangan berjalan profesional dan sesuai regulasi.

Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa setiap perangkat sidang memiliki peran penting dalam mendukung penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Sekretaris sidang bertugas mengelola administrasi dan operasional persidangan, asisten majelis menyiapkan telaah hukum dan draf putusan, notulen mencatat poin-poin penting selama persidangan, sedangkan perisalah menyusun risalah lengkap jalannya persidangan secara verbatim menggunakan alat bantu elektronik.

Selain itu, forum juga menegaskan bahwa validitas notulen dan risalah persidangan merupakan aspek penting sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Peserta juga mendapatkan penjelasan bahwa perubahan petitum oleh pemohon hanya dapat dilakukan apabila bersifat mengurangi tuntutan dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sampang terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam penyelesaian sengketa proses pemilu guna mewujudkan pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan berintegritas pada Pemilu 2029.