Bawaslu Sampang Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019
|
SAMPANG - Bawaslu Kabupaten Sampang gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Sampang.
"Panwascam harus memiliki pengetahuan dalam menangani pelanggaran pemilu sesuai ketentuan dan Prosedur yang berlaku dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018," kata Anggota Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran Senin (8/3/2019) sekaligus membuka kegiatan Rakernis di Aula Hotel Wisata Camplong Sampang.
Menurut Pria yang akrab dipanggil Mas Yunus ini, kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2019 diikuti seluruh Panwascam se Kabupaten Sampang berlangsung selama dua hari mulai 8-9 Maret 2019.
Rakernis ini, lanjut Mas Yunus, bertujuan menambah kapasitas dan kemampuan Panwas dalam menghadapi penanganan pelanggaran Pemilu serentak tahun 2019, " sehingga semua persoalan bisa ditangani sesuai prosedural dan aturan Perbawaslu," sebut Mas Yunus didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Sampang Insiyatun, SH.I, Muhalli, MH., Suhariyanto, S.Sos. dan Luddin, S.Pd.I.
Dikegiatan Rakernis ini juga, imbuh dia , diikuti 1 orang staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari 14 Panwascam yang ada di Kabupaten Sampang.
Yanto/HDI
[su_youtube url="https://www.youtube.com/watch?v=xhTKTzgMUio" width="420" height="300"]