Bawaslu Sampang Dorong Penguatan Edukasi Kepemiluan bagi Disabilitas Lewat Program “NGOPI”
|
Sampang, 7 September 2026 - Bawaslu Kabupaten Sampang menggelar kegiatan bertajuk Ngopi “Ngobrol Pintar Inspiratif” dengan tema Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas. kegiatan sosialisasi dan edukasi membahas pentingnya penguatan pemahaman kepemiluan terutama kepada disabilitas. Acara ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Sampang, jajaran staf, serta mahasiswa magang dari UIN Madura, juga peserta eksternal Moh. Syafiuddin dari karang taruna Kabupaten Sampang.
Dalam arahannya, Mat Sodik selaku koordinator Oraganisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) lebih menekankan terkait penguatan kapasitas pegawai dalam mensukseskan setiap kegitan Bawaslu. Dikesempatan yang lain Moh. Ramli koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menegaskan bahwa pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bukan hanya menjadi kewajiban Bawaslu, melainkan seluruh lapisan masyarakat.
Di kesempatan lain Moh. Ramli menjelaskan bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan unsur krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat akan menentukan kualitas pemimpin dan wakil rakyat yang terpilih. DPT yang amburadul atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan berpotensi melahirkan masalah saat pemilu. Bahkan, pada tahap rekapitulasi, ketidaksesuaian data bisa berpotensi memicu pemungutan suara ulang, tegas Moh. Ramli dalam pengarahan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemutakhiran daftar pemilih harus dilakukan secara terus-menerus. Hal ini mengingat data kependudukan bersifat dinamis, seperti adanya pemilih pemula (baru berusia 17 tahun), warga yang meninggal dunia, perubahan status pernikahan, hingga perpindahan domisili.
Bawaslu Sampang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi "mata dan telinga" pengawasan di lingkungan masing-masing. Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat antara lain yang pertama mengecek data diri secara mandiri dengan mengakses laman resmi ceklaporkp3.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK untuk memastikan status terdaftar. Yang kedua melaporkan perubahan data, menyampaikan informasi jika terdapat anggota keluarga atau tetangga yang baru berusia 17 tahun, meninggal dunia, atau berpindah domisili. Dan yang terakhir adalah melaporkan dugaan permasalahan dengan menginformasikan ke Bawaslu atau KPU setempat jika menemukan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun masih tercantum, atau pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum terdaftar.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Sampang juga memaparkan perkembangan data pemilih di Kabupaten Sampang. Pada triwulan I, jumlah pemilih tercatat sebanyak 784.400 pemilih. Angka ini mengalami penyesuaian pada triwulan II menjadi 784.105 pemilih (berkurang 295 pemilih) setelah dilakukan pencermatan dan rekapitulasi data TMS berdasarkan temuan pengawasan.
Mengakhiri pengarahan, Bawaslu Sampang mengimbau seluruh jajaran dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam mengawal data pemilih demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.