Bawaslu Manyapa Edisi #6 Yunus Menjelaskan Tentang Pelanggaran Pemilu
|
Bawaslu Sampang. Bawaslu Kabupaten Sampang Kembali melakukan program Bawaslu Menyapa” edisi ke-6 yang dilangsungkan pada Rabu (18/05/2022),
Narasumber kali ini adalah Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi. S.Sos. yang dipandu oleh moderator yang sangat berpenagalaman yakni saudara Romi.
Diawali dengan penyampaian Mohon Maaf Lahir Dan Batin , yunus menjelaskan beberapa jenis-jenis pelanggangran serta mekanisme penanganan dan sangsinya.
“dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Disana disebutkan bahwasannya ada empat kreteria antara lain: penggaran administrasi pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran terhadap Peratauran Perundang-Undangan lainnya(peraturan perda atau peraturan lainnya)” ujarnya.
Dalam perbawaslu 7 tahun 2017 disana diatur bagaimana tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum
Selain itu yunus juga menjekaskan bagaimana mekanisme dalam penanganan pemilu dan juga sangsinya yang tertuang padaUndang- Undang 7 Tahun 2017.
Karena pada dasarnya Bawaslu mempunyai Wewenang dalam menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran yang berkaitan dengan pemilu.Tag
berita utama