Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Terima Banyak Aduan Di Posko Aduan Masyarakat (PAM)

[caption id="attachment_4721" align="aligncenter" width="616"] Keterangan Foto: Ketua bawaslu (berkerudung) saat menjelaskan jumlah masyarakat yang tercatut namanya sebagai anggota parpol[/caption] Sampang.Seiring Berjalannya tahapan Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Sampang menerima puluhan aduan dari masyarakat yang namanya terdaftar sebagai pengurus maupun anggota partai politik pada situs infopemilu.kpu.go.id  , padahal mereka tidak pernah mendaftarkan diri. "Hingga saat ini sudah ada 29 laporan dari masyarakat yang menyampaikan aduannya kepada Bawaslu Kabupaten Sampang karena nama mereka dicatut oleh parpol," kata Ketua Bawaslu Kabupaten sampang Senin 29 Aguntus 2022. Dari aduan masyarakat tersebut, Bawaslu Kabupaten Sampang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyampaikan kepada parpol calon peserta Pemilu 2024 untuk melakukan perbaikan dan menghapus nama-nama masyarakat yang dicatut sebagai pengurus atau anggota saat pendaftaran. Hal ini sebagai bentuk keseriusan penyelenggara dalam menyukseskan pemilu secara transparan, akuntabel dan berintegritas. “untuk aduan kaitan dengan pencatutan nama masyarakat bisa langsung mengunjungi Posko Aduan Masyrakat (PAM) yang ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang”tambahnya. [caption id="attachment_4724" align="aligncenter" width="589"] Keterangan Foto: bawaslu sampang saat menerima laporan dari masyarakat kaitan dengan pencatutan nama sebagai anggota parpol[/caption] Secara terpisah Koordinator Divisi Pengawasan, mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan partisipatif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi bawaslu dengan melibatkan Perguruan Tinggi,OKP, dan SKPP sebagai sumber daya potensial dalam mengawasi tahapan pemilu. “bawaslu kabupaten sampang dalam hal pengawasan telah menggandeng beberapa sekolah dan perguruan tinggi, tentunya hal ini demi meningkatkan pengawasan dalam tahapan pemilu 2024.”tutupnya.
Tag
berita utama