Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sampang Launcing Posko Aduan Masyarakat (PAM)

Sampang – Bawaslu Kabupaten Sampang melauncing Posko Aduan Masyarakat (PAM) tahapan pendaftaran,verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024. Rabu-15-Agustus-2024. hal ini sesuai dengan Keputusan Bawaslu RI Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun.M.H yang juga sebagai  Kordiv Pengawasan dan Hubal meyampiakan bahwasanya tujuan dari adanya posko aduan ini adalah  untuk mengecek apakah masyarakat yang namanya terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik atau yang tercatut namanya sebagai anggota partai poliitik. “untuk mengetahui apakah namaya terdaftar sebagai anggota politik atau tidak masyarakat bisa mengecek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan posko Aduan Masyarakat merupakan wujud pencegahan dari Bawaslu Kabupaten Sampang  pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik,”tegasnya “Dan masyarakat juga bisa mendatangi langsung Posko Aduan Masyarakat di kantor Bawaslu Kabupaten Sampang di Jl.Rajawali No 30 Kabupaten Sampang”menambahkan
Tag
berita utama