Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sampang Hadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022

Sampang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Jum’at 29 Juli 2022 menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Dalam kegiatan ini KPU mengundang sejumlah pihak diantaranya Bawaslu Kabupaten Sampang, Partai Politik, pegiat atau pemerhati pemilu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Nongoverment organzation (NGO), komunitas, serta lembaga survey. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Kantor KPU Kabupaten Sampang. Ketua KPU Kabupaten Sampang , Addy Imansyah dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari perintah KPU RI untuk ditindaklajuti di setiap propinsi dan Kabupaten /Kota. Ini menjadi penting sebab didalamnya akan dijelaskan secara rinci terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu untuk tahun 2024 mendatang. "Peraturan akan ini menjadi dasar Hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 mendatang," kata Addy Imansyah Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran  Bawaslu Kanupaten Sampang Yunus Ali Ghafi  yang didampingi oleh Kordiv Hukum Humas dan Data Informasi Suhariyanto, serta Kordiv Penyelesaian Sengketa Muhalli, dan Luddin Selaku Kordiv SDM-O menyampaikan bahwasanya KPU harus  memastikan “partai politik  diberikan hak yang sama,diberikan kesempatan yang sama, dan pelayananan yang sama. Sehingga output  yang kemudian dihasilkan  dari beberapa proses tersebut bisa dipertanggung jawabkan  kita terima bersama sesuai harapan kita bersama” tegas yunus.
Tag
berita lain