Bawaslu Kabupaten Sampang Hadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
|
Sampang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Jum’at 29 Juli 2022 menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Dalam kegiatan ini KPU mengundang sejumlah pihak diantaranya Bawaslu Kabupaten Sampang, Partai Politik, pegiat atau pemerhati pemilu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Nongoverment organzation (NGO), komunitas, serta lembaga survey. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Kantor KPU Kabupaten Sampang.
Ketua KPU Kabupaten Sampang , Addy Imansyah dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari perintah KPU RI untuk ditindaklajuti di setiap propinsi dan Kabupaten /Kota.
Ini menjadi penting sebab didalamnya akan dijelaskan secara rinci terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu untuk tahun 2024 mendatang.
"Peraturan akan ini menjadi dasar Hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 mendatang," kata Addy Imansyah
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kanupaten Sampang Yunus Ali Ghafi yang didampingi oleh Kordiv Hukum Humas dan Data Informasi Suhariyanto, serta Kordiv Penyelesaian Sengketa Muhalli, dan Luddin Selaku Kordiv SDM-O menyampaikan bahwasanya KPU harus memastikan “partai politik diberikan hak yang sama,diberikan kesempatan yang sama, dan pelayananan yang sama. Sehingga output yang kemudian dihasilkan dari beberapa proses tersebut bisa dipertanggung jawabkan kita terima bersama sesuai harapan kita bersama” tegas yunus.Tag
berita lain