Bawaslu Kabupaten Sampang Gelar Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran Tindak Pidana dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024
|
Sampang, 11 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang mengadakan Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran Tindak Pidana dalam Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara yang diselenggarakan di Aula Hotel Camplong ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesiapan anggota dalam menangani potensi pelanggaran pidana selama masa kampanye. Rapat ini dihadiri oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Sampang, Eddie Soedrajad, SH., dan Kepolisian Resor Sampang, Muammar Amin, SH., MH.
Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari dua anggota Panwaslu Kecamatan untuk divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP-PS) serta Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPMHM) dari setiap kecamatan di Kabupaten Sampang.
Dalam pemaparannya, Purnidi Sutrisno menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam mengenai pemetaan pasal-pasal serta pemenuhan unsur tindak pidana dalam tahapan kampanye. Ia juga menekankan teknik-teknik mengajukan pertanyaan kepada para pihak terkait untuk menggali keterangan lebih lanjut. "Pemahaman yang baik mengenai teknik bertanya dan pemetaan pelanggaran harus dipahami bersama, sehingga keputusan yang kita ambil dapat tepat dan akurat," ujar Purnidi.
Melalui Rapat Koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Sampang berharap seluruh jajaran pengawas dapat melakukan tugasnya dengan cermat dan memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan, sehingga tercipta proses pemilu yang aman dan tertib di Kabupaten Sampang.