Bawaslu Kabupaten Sampang Adakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Aset Barang Milik Negara
|
[caption id="attachment_3431" align="aligncenter" width="563"]
Aula Kantor Bawaslu Kab. Sampang[/caption]
Sampang- Dalam meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih terencana dan tersistem dalam pegelolaan Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang mengadakan rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang, Rabu (18/11/2020). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kordiv Sumber Daya Manusia yang didampingi 4 Komisioner lainnya, dan dihadiri oleh Kepala bidang pengelolaan aset BPPKAD Kabupaten Sampang, Bakesbangpol, Koordinator Sekretariat, serta jajaran staff dilingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang.
Jalaluddin, SPdi. selaku Kordiv Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwasanya acara ini mengacu Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) ataupun Barang Milik Daerah (BMD).
Koordinasi ini penting dilakukan dengan pihak-pihak terkait dengan tujuan untuk meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia yang ada dilingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang.
Beliau juga menyampaikan banyak terimakasih kepada undangan yang hadir utamanya dari BPKAD Kab. Sampang yang telah mau berdiskusi memberikan dukungan kaitan dengan fasilitas yang diberikan dan juga arahannya.
Bambang Indra selaku Kepala bidang pengelolaan aset BPKAD menyampaikan bahwa semua barang, baik itu Barang Milik Negara (BMN) ataupun Barang Milik Daerah (BMD )harus dijaga dan di rawat dengan baik agar tertib pengelolaannya dan juga bisa tertib administrasi.
“demi menciptakan tertib pengelolan BMN dan BMD kami berharap kepada semua jajaran dilingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang agar menjaga dan merawat barang-barang yang ada, dan juga disampaikan bahwa aset yang diberikan oleh pemerintah Kab. Sampang sebagai pinjam pakai jangan dicatat aset Bawaslu karena nantinya akan terjadi duplikasi aset.
Aula Kantor Bawaslu Kab. Sampang[/caption]
Sampang- Dalam meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih terencana dan tersistem dalam pegelolaan Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang mengadakan rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang, Rabu (18/11/2020). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kordiv Sumber Daya Manusia yang didampingi 4 Komisioner lainnya, dan dihadiri oleh Kepala bidang pengelolaan aset BPPKAD Kabupaten Sampang, Bakesbangpol, Koordinator Sekretariat, serta jajaran staff dilingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang.
Jalaluddin, SPdi. selaku Kordiv Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwasanya acara ini mengacu Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) ataupun Barang Milik Daerah (BMD).
Koordinasi ini penting dilakukan dengan pihak-pihak terkait dengan tujuan untuk meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia yang ada dilingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang.
Beliau juga menyampaikan banyak terimakasih kepada undangan yang hadir utamanya dari BPKAD Kab. Sampang yang telah mau berdiskusi memberikan dukungan kaitan dengan fasilitas yang diberikan dan juga arahannya.
Bambang Indra selaku Kepala bidang pengelolaan aset BPKAD menyampaikan bahwa semua barang, baik itu Barang Milik Negara (BMN) ataupun Barang Milik Daerah (BMD )harus dijaga dan di rawat dengan baik agar tertib pengelolaannya dan juga bisa tertib administrasi.
“demi menciptakan tertib pengelolan BMN dan BMD kami berharap kepada semua jajaran dilingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang agar menjaga dan merawat barang-barang yang ada, dan juga disampaikan bahwa aset yang diberikan oleh pemerintah Kab. Sampang sebagai pinjam pakai jangan dicatat aset Bawaslu karena nantinya akan terjadi duplikasi aset.Tag
berita utama