Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bersiap Melakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik

[caption id="attachment_3905" align="aligncenter" width="621"] Keterangan Foto Rapat Persiapan Verifikasi Faktuat Partai Politik[/caption] Sampang-Setelah tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan kantor partai politik berakhir, saat ini Bawaslu Kabupaten Sampang melanjutkan pengawasan pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan. Tahapan yang dimulai pada tanggal 17 Oktober sampai 4 November 2022 tersebut, dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang mengkonfirmasi keanggotaan partai politik sesuai dengan data yang diunggah oleh partai politik pada SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Terdapat 2.528 orang yang tersebar di 14 (empat belas)  kecamatan yang terdiri dari 9 partai politik, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dilakukan verifikasi faktual keanggotaannya. “Verifikasi keanggotaan terhadap parpol juga dilakukan dengan sistem sampling guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota parpol sesuai dengan yang diunggah dalam Sipol. Verifikasi keanggotaan parpol untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan anggota parpol” ujar Muhalli Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sampang (senin-17-10-2022) Dirinya juga mengharapkan tahapan verifikasi faktual ini sesuai dengan prosedur dan dapat selesai tepat waktu. “hadirnya pengawas yang bersama KPU Kabupaten Sampang memastikan tahapan verfak ini sesuai prosedur. Selain itu, tentunya kita semua berharap agar verfak keanggotaan ini dengan capaian target seratus persen dan selesai tepat waktu", tambahnya.  
Tag
berita utama