Bawaslu Jatim, Hakimi Calon Legislatif DPRD Sampang Dari Partai Nasdem
|

"Pada hari Sabtu tanggal 16 Februari tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Sampang menemukan sebuah Iklan di muat di Media Masa (Online) REGAMEDIA NEWS. Iklan tersebut milik Calon DPRD Kabupaten Sampang Dapil II (Jrengik, Sreseh, Tambelangan) dari Partai NASDEM nomor urut 02 atas nama “ ABDURRAHMAN WAHID (MAMANG)”,
Dalam Iklan tersebut memuat : Foto Caleg yang bersangkutan, Lambang Partai, Nomor Urut Partai, Nomor Urut Calon, dan Nama Calon. Serta Memuat contoh surat suara, dimana didalamnya jelas Tertulis nama dan nomor urutnya"
Demikian cuplikan Form A (Hasil Pengawasan) Bawaslu Kabupaten Sampang terhadap tahapan kampanye, yang kemudian menemukan salah satu caleg dari Partai Nasdem memasang Iklan di Media Online. Bawaslu Sampang meneruskan penanganan Pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Prov. Jatim dan pada hari Selasa (5/3/2019) telah diputuskan bahwa caleg bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2019, berikut adalah bunyi amar putusannya :
[su_document url="https://bawaslu.sampangkab.go.id/wp-content/uploads/2019/03/PUTUSAN-34-SAMPANG.pdf"][su_button url="https://bawaslu.sampangkab.go.id/wp-content/uploads/2019/03/PUTUSAN-34-SAMPANG.pdf" size="5"]Unduh Berkas [/su_button]