Pengawasan Coklit Terbatas di Karangpenang, Bawaslu Sampang Pastikan PDPB Sesuai Aturan dan Temukan Pemilih Lansia 100+
|
Sampang, 22 Oktober 2025 — Bawaslu Kabupaten Sampang melaksanakan Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kecamatan Karangpenang. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
Pengawasan lapangan ini dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2025 di Kecamatan Karangpenang.
Fokus Pemilih Usia di Atas 100 Tahun
Selain pengawasan umum, KPU Kabupaten Sampang dalam kegiatan COKTAS PDPB juga berfokus pada sinkronisasi data pemilih dengan usia rata-rata 100 tahun ke atas, khususnya di wilayah Kecamatan Karangpenang. Dalam proses ini, ditemukan pemilih berusia di atas 100 tahun yang tersebar di beberapa desa di Karangpenang, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.
Pengawasan Coktas ini menjadi komitmen Bawaslu Sampang untuk memastikan setiap tahapan penyusunan daftar pemilih berjalan akurat, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid dan mutakhir.