Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Kualitas Data Pemilih melalui Uji Petik dalam Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

humas kab.sampang

Sampang, 19 Agustus 2025-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang saat ini tengah aktif melakukan Uji Petik terhadap data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. Hal tersebut merupakan bagian dari Pengawasan PDPB dan Pencegahan potensi pelanggaran dalam PDPB tahun 2025. Kegiatan ini dimulai sejak Juli 2025 pasca penetapan PDPB Tri Wulan II tahun 2025. Proses Uji Petik ini dilaksanakan langsung oleh Ketua dan Anggota beserta tenaga Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang, disamping itu juga melibatkan Pemerintah Kelurahan/Desa, Kecamatan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kodim 0828, Polres, Dinas Pendidikan, dan OPD, Lembaga, dan Badan-badan lainnya yang merupakan mitra kerja Bawaslu Kabupaten Sampang.

Muhalli, MH selaku Ketua Bawaslu Kabupaten menyampaikan bahwa Salah satu aspek penting dalam upaya memastikan kualitas data yang diperoleh adalah melalui Pelaksanaan Uji Petik, sebab dengan Langkah tersebut dapat diketahui akurasi dan validnya data khususnya perihal administrasi kependudukan.

“Uji petik ini dilakukan setiap 1 (satu) minggu sekali dalam setiap bulannya, selain itu juga dilakukan uji petik mandiri setiap harinya oleh tenaga teknis Bawaslu Sampang. Tujuan dari uji petik ini adalah untuk memeriksa dengan teliti apakah data pemilih yang ditetapkan oleh KPU valid dan sesuai fakta dilapangan atau tidak, baik data pemilih yang tidak memenuhi syarat atau data pemilih yang memenuhi syarat.” (tuturnya).

Lebih lanjut Muhalli (sapaan akrabnya) menjelaskan bahwa selain melakukan uji petik terhadap data pemilih yang bersumber dari KPU, pihaknya juga melakukan penjaringan data dari OPD, Lembaga, dan Badan lainnya yang mempunyai Bank Data Penduduk, Dimana itu tersebut akan diteliti, dan dicermati, dan selanjutnya disinkronisasi dengan data pemilih yang bersumber dari KPU.

“Kami Bawaslu Sampang dalam pengawasan PDPB dengan metode uji petik ini tidak hanya berdasar pada data dari KPU, tapi juga menjaring data kepada OPD di Kabupaten Sampang termasuk pada Pemerintah Kelurahan/Desa di Kabupaten Sampang. Data yang kami inventarisir salah satunya Adalah warga yang telah meninggal dunia, warga yang baru genap umur 17 tahun, warga yang pindah domisili, dan warga yang telah beralih status dari sipil menjadi TNI/POLRI dan sebaliknya.” (jelasnya).

Disisi lain Moh. Ramli, S.Pd.I selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sampang mengaskan bahwa Proses uji petik ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap detail dari rincian data pemilih benar, valid, dan logis baik dilapangan maupun dalam sistem data pemilih. Bawaslu Kabupaten Sampang berkomitmen untuk menjaga kualitas data. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap detail data terverifikasi dengan baik.

“Dengan uji petik ini, kami berharap potensi kesalahan data dapat diidentifikasi dan diatasi sejak dini. Langkah uji petik ini bukan hanya sebagai pengawasan kualitas data, tetapi juga membantu memastikan bahwa hasil akhir dari data pemilih benar-benar berkualitas.” (tegasnya)