Mantapkan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Sampang Gelar Koordinasi Intensif Bersama KPU
|
SAMPANG - Dalam upaya mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan transparan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang melakukan kunjungan koordinasi strategis ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang pada Rabu (23/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan di masa pemutakhiran data pemilih di wilayah Sampang.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh pimpinan utama dari kedua lembaga penyelenggara pemilu. Rombongan Bawaslu Sampang dipimpin oleh Moh. Ramli, S.Pd.I. selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), didampingi Morsidi Alisyahbana, S.Pd. selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Zainal Alim Staf Divisi P2H.
Kedatangan jajaran Bawaslu disambut hangat oleh Ketua KPU Sampang, Aliyanto, S.H., yang didampingi oleh dua Anggota KPU lainnya, yakni Fadli, S.E., Sy. dan Suhariyanto, S.Sos.
4 Fokus Utama Pembahasan Koordinasi
Selain berfungsi sebagai ajang silaturahmi untuk mempererat sinergitas antar-lembaga, forum diskusi ini secara khusus membedah empat isu substantif terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB):
1. Pengawalan Legalitas dan Validitas DPB
Bawaslu Sampang menegaskan komitmen pengawasannya untuk memastikan seluruh alur penyusunan DPB berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah preventif ini penting dilakukan agar tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan atau prosedur administratif yang terlewati.
2. Tindak Lanjut Surat Saran Perbaikan PDPB
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga mengonfirmasi status tindak lanjut atas surat saran perbaikan PDPB yang dikirimkan Bawaslu dengan nomor 20/PM.00.02/K.JI-23/09/2026 tertanggal 16 September 2026. Pihak KPU Sampang menyatakan bahwa surat saran perbaikan tersebut telah ditanggapi dan seluruh poin evaluasinya telah ditindaklanjuti secara teknis dalam pemutakhiran data terkini.
3. Dorongan Inklusivitas Rekapitulasi Triwulan 3
Menjelang pelaksanaan rekapitulasi hasil PDPB Triwulan 3 yang dijadwalkan pada 30 September 2026, Bawaslu menyarankan agar KPU Sampang membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Selain menghadirkan Bawaslu, KPU diimbau untuk melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait secara aktif, terutama pengurus Partai Politik (Parpol) di tingkat Kabupaten Sampang guna menjamin keterbukaan data dan transparansi publik.
4. Evaluasi Pencocokan Terbatas (Coktas) Pemilih Lansia
Bawaslu secara khusus mempertanyakan progres pelaksanaan Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas) untuk kategori pemilih rentan, yakni warga yang berusia 90 tahun ke atas. Mengenai hal ini, jajaran KPU Sampang mengonfirmasi bahwa kegiatan Coktas lapangan khusus untuk kelompok usia pemilih 90 tahun ke atas tersebut saat ini belum dilaksanakan.
Menanggapi berbagai catatan dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU Sampang, Memet Jaunurrakhman, S.E., memberikan penjelasannya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan DPB Triwulan 3 hingga saat ini telah dilaksanakan sesuai tata kelola yang benar, cermat, serta berpedoman teguh pada regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui koordinasi berkala ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Sampang berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi yang konstruktif demi meminimalisasi potensi sengketa data, sekaligus menjamin kedaulatan hak pilih seluruh masyarakat Kabupaten Sampang.