Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Tuntas Prosedur pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pengawas Pemilihan Umum Dalam Talkshow Seri#7

Sampang. Bawaslu.06/08/2022, Guna memantapkan teknis Pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang, Bawaslu Sampang menggelar talkshow yang bertemakan “Prosedur pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pengawas Pemilihan Umum”. Talkshow di Radio Salsabila.F.M ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap awal bulan disetiap hari rabu. Dan acara ini dipandu oleh Romi salah satu Host yang sangat berpengalaman. Talkshow ini dimulai dari jam 10:00 sampai dengan 12:00. Suhariyanto Anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten Sampang selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Sampang menyatakan tujuan pelaksanaan Talkshow sosialisasi ini adalah Penyampaian informasi dan sosialisasi (pasal 1 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 ttg Advokat) Yanto sapaan akrabnya juga menjelaskan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu dan SOP Pemberian Bantuan Hukum. “Pemahaman terhadap Perbawaslu 26 Tahun 2018 sehingga proses pemberian bantuan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Evaluasi pelaksanaan pemberian dan/atau pendampingan Hukum yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang” Penegasan disampaikan oleh Suhariyanto terkait dilarangnya menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum hal ini tertuang dalam pasal 22 Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018. “ini yang harus saya tegaskan dalam memberikan bantuan hukum. Bahwa kita boleh menerima imbalan suatu apapun karena hal itu dilarang oleh Undang-Undang” tegasnya.
Tag
berita utama