Bawaslu Sampang Gelar Forum NGOPI, Bahas Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi Publik
|
SAMPANG - Bawaslu Kabupaten Sampang kembali menggelar forum diskusi bertajuk NGOPI (Ngobrol Pintar Inspiratif) pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang. Kegiatan kali ini mengusung tema "Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang".
Forum diskusi ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Sampang, jajaran staf teknis dan sekretariat, mahasiswa magang dari UIN Madura, serta Anggota KPU Kabupaten Sampang, Suhariyanto, S.Sos.
Dalam sambutannya, Purnidi Sutrisno, S.E., selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP & Datin) Bawaslu Sampang, menekankan pentingnya keterbukaan informasi, pengelolaan, serta perlindungan data. Ia juga menggarisbawahi penguatan kapasitas internal guna mendukung prinsip kerja kolektif kolegial di lingkungan Bawaslu Sampang.
Hadir sebagai narasumber, Mahrudi, S.H., memaparkan secara komprehensif mengenai definisi informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hak dan kewajiban pemohon informasi, hingga mekanisme serta pengecualian informasi oleh Badan Publik. Selain itu, dibahas pula prosedur layanan informasi dan berbagai inovasi layanan digital yang diterapkan Bawaslu.
Sesi diskusi berlangsung interaktif saat para peserta internal mengajukan sejumlah pertanyaan:
Nada, peserta dari internal, menanyakan mengenai jangka waktu penggunaan dan penyampaian akses layanan daring, serta strategi sosialisasi layanan kepada masyarakat luas dan peserta pemilu.
Moh. Ma'sum Ali turut mempertanyakan terkait prosedur permohonan data secara langsung serta ketentuan tenggat waktu pemenuhannya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Mahrudi menjelaskan bahwa peluncuran portal situs web e-PPID telah dilaksanakan sejak tahun 2023 khusus untuk memfasilitasi permohonan informasi dari masyarakat. Bawaslu juga terus aktif melakukan sosialisasi melalui portal publik dan media publikasi seperti brosur atau flyer.
Ia menambahkan, permohonan informasi secara langsung dapat dilakukan dengan datang ke kantor Bawaslu Sampang untuk mengisi formulir yang telah disediakan. Pemenuhan permohonan tersebut memiliki tenggat waktu maksimal 10 hari kerja sesuai prosedur.
Sementara itu, Anggota KPU Sampang, Suhariyanto, S.Sos., mengapresiasi konsistensi Bawaslu Sampang dalam menyelenggarakan forum NGOPI. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata akuntabilitas dan transparansi lembaga untuk membangun kepercayaan publik.