Sidang Pendahuluan Pidana Pemilu Sampang
|
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang memulai sidang (Pidana Pemilu) pertama dengan kasus Pencurian Kotak Suara (DPRD Kab/Kota) beserta isinya. Sampang 21 Mei 2019
Kedua pelaku (terdakwa) tersebut yakni Yusuf dan Madon berdomisili Desa Bapelle. Setelah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi bersama Gakkumdu dan Polres Sampang kemudian didapatkan fakta bahwa kedua terdakwa tersebut datang dan mengambil kotak suara TPS 13 di Dusun Melkok Timur Desa Bapelle Kec. Robatal Kab. Sampang.
Selama proses sidang berjalan kedua terdakwa tidak keberatan dengan penjelasan Hakim sidang sehingga Hakim Ketua sidang mengarahkan kedua terdakwa ke Penasehat Hukum.
Anggota Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi (saksi 1) dan Anggota KPU Sampang Syamsul Arifin (saksi 2) diminta penjelasannya sebagai saksi sidang dan disumpah sesuai dengan keyakinannya.
Adapaun penjelasan dari Saksi 1 bahwa jumlah DPT di TPS 13 sebanyak 208, Hak pilih yang mencoblos 157 dan Hak Pilih yang tidak tercoblos 51. Sehingga proses pencoblosan berhenti di +- jam 10 dan tidak ada pencoblosan lanjutan dengan kejadian tersebut. "tambahnya saksi 2"
Ketua Hakim mengetok palu sidang
sidang lanjutan Rabu 22 Mei 2019
Humas Bawaslu SampangTag
berita lain
berita utama