Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Jatim Soroti Netralitas dan Integritas Penyelenggara Ad Hoc di Rapat Zoom

Humas Bawaslu Sampang

SAMPANG - Bawaslu Kabupaten Sampang mengikuti diskusi daring Kamis Manis Vol. 7 bertajuk "Refleksi Penanganan Pelanggaran : Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024" di hari Kamis (15/10/2026). Forum ini diselenggarakan untuk mengevaluasi kinerja serta memperkuat integritas dan profesionalitas jajaran pengawas maupun penyelenggara ad hoc di tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam pembukaannya, Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, mengungkapkan catatan evaluasi Bawaslu RI yang menempatkan Provinsi Jawa Timur pada peringkat pertama nasional dalam angka pelanggaran etik ad hoc, baik di jajaran Bawaslu maupun KPU. Ia menekankan bahwa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan serta tanggung jawab moral untuk mengawasi dan menindak tegas setiap dugaan pelanggaran kode etik jajaran ad hoc.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Jatim, Anwar Noris, menyoroti pentingnya kehati-hatian sejak proses rekrutmen. Berkaca dari dinamika kasus di lapangan, rekrutmen ad hoc harus benar-benar menyaring figur yang netral dan bebas dari kepentingan politik pragmatis.

"Sangat miris jika penyelenggara pemilu tidak bisa bersikap netral. Batasan mutlak seorang penyelenggara adalah berdiri netral di hadapan publik. Kedepan, seluruh pola penanganan pelanggaran harus dilakukan secara terukur, cermat, rinci, dan patuh pada regulasi," tegas Anwar Noris.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Jatim, A. Warits, menggarisbawahi bahwa persoalan etik merupakan fondasi utama untuk membangun integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu. Di era digital, pengawasan tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional, melainkan harus dibarengi dengan keberanian moral dan peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Bedah Kasus Etik di Kabupaten Jember

Dalam sesi pemaparan materi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia, membedah penanganan 6 kasus pelanggaran kode etik di wilayahnya yang bersumber dari 5 laporan masyarakat dan 1 temuan Bawaslu.

Beberapa kasus menonjol yang ditangani Bawaslu Jember antara lain:

  • Kehadiran Panwascam dan PPK di Acara Parpol: Anggota Panwascam dan Ketua PPK terbukti menghadiri acara organisasi yang dibarengi kegiatan partai politik serta ikut menyawer penyanyi hiburan di atas panggung. Kasus yang sempat viral di media sosial ini terbukti melanggar asas kemandirian dan netralitas (Pasal 8 huruf a dan l Peraturan DKPP No. 2/2017) sehingga dijatuhi sanksi Peringatan.

  • Dugaan Gestur Dukungan Paslon: Penanganan laporan pelimpahan dari Bawaslu RI terkait gestur dukungan oknum penyelenggara (KPU, PPK, dan PPS) terhadap paslon presiden tertentu. Dugaan pidananya tidak terbukti, namun dugaan pelanggaran etiknya terbukti dan diteruskan ke KPU Kabupaten Jember.

  • Perubahan Suara C.Hasil & Pengisian Sirekap: Kasus dugaan pergeseran angka perolehan suara DPRD Kabupaten Jember di Kecamatan Ambulu serta penambahan suara DPR RI di Kecamatan Sumberbaru. Meski unsur pidana Pemilu (Pasal 505/551 UU No. 7/2017) belum memenuhi bukti yang cukup, Bawaslu Jember menemukan dugaan kelalaian prosedur, pengelolaan dokumen, serta profesionalitas sehingga menerbitkan rekomendasi pelanggaran etik PPK kepada KPU Kabupaten Jember.

Catatan Kunci Penanganan Etik

Dari refleksi penanganan pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu merumuskan beberapa poin krusial:

  1. Netralitas adalah Kewajiban Mutlak: Penyelenggara wajib menghindari tindakan atau pertemuan yang menimbulkan kesan pemihakan kepada peserta pemilu.

  2. Pemisahan Pidana dan Etik: Peristiwa yang tidak memenuhi unsur pidana pemilu tetap dapat diproses dan dijatuhi sanksi jika terbukti melanggar kode etik dan SOP kerja.

  3. Kepatuhan Prosedur & Alat Bukti: Setiap tindakan pengawasan dan klarifikasi wajib dituangkan dalam Berita Acara (BA) dan didukung pembuktian yang sah (foto, video, serta dokumen C.Hasil).

  4. Independensi di Tengah Tekanan Publik: Bawaslu menegaskan bahwa informasi viral maupun tekanan publik bukan merupakan dasar penentuan kesalahan, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan rasional.