Lompat ke isi utama

Berita

Rapat evaluasi penanganan pelanggaran pemilu bersama eks Gakkumdu 2019 Kabupaten Sampang

Kamis.24-09-2020. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Terkait fungsi penanganan pelanggaran Bawaslu punya kewenangan dua hal, yaitu pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, sehingga Bawaslu Kabupaten Sampang mengundang eks Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari tiga instansi mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu terkait rapat evaluasi penanganan pelanggaran pidana pemilu, yang bertempatkan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang. Lima Komisioner dan Kepala Keseketariatan Bawaslu turut hadir dalam Rapat yang dipimpin langsung oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Yunus Ali Ghafi.Sos. Menyampaikan bahwasannya rapat evaluasi ini penting dilakukan supaya bisa mengetahui kesulitan yang dihadapi anggota Gakkumdu di pemilu tahun 2019, baik segi regulasi, anggaran, tenggang waktu, pelaksanaan dan penangannnya, hal ini dianggap penting agar peran dan eksistensi Bawaslu dalam mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insyatun, SHI,MH. Menyampaikan bahwasannya ”kami mohon masukan terkait kesulitan-kesulitan tindak pidana pemilu dalam proses pemilihan umum pada tahun 2019, utamanya dari kepolisian dan kejaksaan yang banyak berkecimpung dalam hal tindak pidana pemilu yang ada di wilayah Hukum Kabupaten Sampang” selain itu Gakkumdu Perlu perhatian yang sangat khusus utamanya dalam tindak pidana pemilu, jumlah anggaran dan gedung tersendiri, sehingga bisa mengangkat marwah Gakkumdu. Dikesempatan yang sama Kasi Pidana Umum sebagai eks anggota Gakkumdu menekankan untuk prosoes kedepannya dalam penanganan pelanggaran pemilu kita harus bersifat netral, terkait anggaran yang ada di kasi pidana umum itu tidak ada, yang ada hanya di registrasi untuk pemilu yang termasuk inklud di semua perkara termasuk pemilu karena ditakutkan ada duplikat anggaran. Eks anggota Gakkumdu berharap sebelum adanya pemilu harus ada sosialisasi tentang regulasi atau peraturan-peraturan pemilu agar masyarakat lebih paham bahwasannya Gakkumdu itu bisa menindak pelanggaran-pelangaran pidana pemilu “dikarenakan Undang-Undang pemilu yang bersifal leg spesialis ini membuat kita bingung, karena aturannya ada, tapi tidak bisa menjerat dan tidak bisa memaksa, jadi kami akan mengikuti apa yang ada di KUHPidana. Agar proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang akan datang dapat terlaksana dengan baik maka harus memenuhi tiga poin yang ada di KUHPidana pertama, komponen pelaksana, penanganannya dan tenggang waktu, apabila tiga poin ini bisa di akomodir dalam Undang-Undang Pemilu maka itu akan lebih baik. Kordiv Hukum Humas Dan Data Informasi Suhariyanto.Sos mengucapkan terima kasih atas kehadiran eks anggota Gakkumdu “saya mewakili semua jajaran Bawaslu Kabupaten Sampang mengucapkan terima kasih atas kehadiran mantan Gakkumdu dalam rapat evaluasi ini, dan mudah-mudahan kedepannya bisa lebih baik lagi dalam menangani tindak pidana pemilu.”

Tag
berita utama