Pertama di Indonesia, Bawaslu Jatim Bentuk Pulau Anti Politik Uang
|
Bukan desa, tidak hanya kampung, tetapi Bawaslu Jatim bentuk pulau anti politik uang. Pulau Giliyang atau yang terkenal dengan oksigen terbaik di Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep dikukuhkan sebagai pulau anti politik uang, Jumat, 30 Oktober 2020.
Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin menyampaikan bahwa pengukuhan pulau yang anti politik uang ini pertama kali di Indonesia.
“Bahwa saya kira satu-satunya pulau di Indonesia yang kita deklarasikan dan dikukuhkan anti politik uang. Biasanya kami hanya berbasis lingkungan, kampung dan desa. Namun kita mengangkat Giliyang sebagai pulau anti politik uang,” terang Amin
Dalam arahannya, Alumni UIN Sunan Ampel ini menyampaikan tentang larangan sogok menyogok dalam agama.
“Bahwa dalam agama kita meyakini Ar Rosi Wal Murtasyi Finnar. Bahwa penerima dan pemberi politik uang itu haram dan masuk neraka,” ujarnya.
Apalagi dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, menurut Amin bahwa pemberi dan penerima politik uang bisa dijerat pidana.
“Kalau ada yang bilang ambil uangnya tidak usah dipilih orangnya, ini statement yang berbahaya. Karena dalam Undang-Undang tentang pilkada bisa sama-sama kena pidana,” tambah Amin.
Amin mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di Pulau Giliyang untuk tolak politik uang.
“Mari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda jangan hanya datang ke Tempat Pemungutan Suara, tetapi turut serta mengawasi apabila dalam tahapan pilkada melanggar aturan. Laporkan ke Pengawas Desa, ke Panwascam dan ke Bawaslu Sumenep,” tuturnya lagi.
Masih menurut Amin, politik uang tidak akan terjadi jika masyarakatnya sadar.
“Siapapun yang berniat jelek terhadap demokrasi di Indoneisa, kalau masyarakatnya sadar, itu tidak akan terjadi,” pungkasnya.
Pengukuhan pulau Giliyang ditandai dengan peletakan tanda yang terbuat dari batu sebagai pulau anti politik uang. Perwakilan masyarakat juga membacakan deklarasi bersama tolak politik uang.Tag
berita utama