Perkuat Penegakan Hukum Pemilihan, Bawaslu Sampang Ikuti Diskusi Hukum Seri ke-6 Se-Jatim
|
Sampang 2 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Sampang mengikuti kegiatan Zoom Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-6 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan virtual ini diikuti serentak oleh jajaran pimpinan dan staf hukum Bawaslu dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Acara dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta. Dalam sambutannya, Dewita melontarkan sejumlah pertanyaan kritis yang memantik jalannya diskusi. Ia mempertanyakan apakah proses penanganan pelanggaran yang berlaku saat ini sudah cukup ideal, apakah kewenangan yang dimiliki Bawaslu saat ini sudah optimal, hingga kecukupan sumber daya manusia (SDM) pengawas dalam menghadapi pelanggaran yang semakin kompleks.
Dewita juga menyoroti fenomena pelaporan pelanggaran pemilu di lapangan yang dinilai kurang ideal dari segi partisipasi aktif elemen non-peserta pemilu.
"Sebagian besar pembuat laporan dugaan pelanggaran adalah peserta pemilu, bukan pemantau atau organisasi sipil. Padahal seharusnya pemantaulah yang lebih objektif dalam membuat laporan," ujar Dewita dalam sambutannya.
Untuk membedah persoalan tersebut, DHS Seri ke-6 ini menghadirkan tiga pemateri kompeten dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yaitu Ahmad Martha, Rofa'atul Hidayah, dan Syafitri. Jalannya forum ilmiah yang berlangsung dinamis ini dipandu oleh Moh. Rusdy Zain dari Bawaslu Kabupaten Sumenep selaku moderator.
Ada enam poin utama yang dikupas tuntas oleh para narasumber demi menjawab tantangan penegakan hukum pemilu di era modern, antara lain:
- Penguatan kewenangan adjudikasi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan.
- Optimalisasi penanganan pelanggaran pemilihan agar lebih responsif dan tepat sasaran.
- Harmonisasi regulasi terkait politik uang (money politics) guna menutup celah hukum bagi para pelanggar.
- Pemanfaatan dan legalitas bukti digital dalam proses pembuktian pelanggaran.
- Penegakan netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjaga kondusivitas politik di tingkat desa.
- Perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ikut berpartisipasi mengawasi pemilu.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Sampang berkomitmen untuk menyamakan persepsi dengan jajaran pengawas pemilu lainnya di Jawa Timur. Langkah kolaboratif ini dinilai sangat penting demi melahirkan penegakan hukum pemilihan yang lebih efektif, adil, transparan, dan berkepastian hukum, khususnya dalam mengawal pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Sampang.