Penguatan Kapasitas Teknik Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dilinngkungan Bawaslu Kabupaten Sampang
|
[caption id="attachment_4589" align="aligncenter" width="584"]
Muh. Ikhwanudin Alifianto didampingi oleh tiga Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang dan Jajaran Sekretariat[/caption]
Sampang. Untuk menciptakan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu diperlukan sebuah mekanisme penanganan pelanggaran yang terkoordinir terpadu dan sesuai dalam ketentuan undang-undang. Oleh karenanya Bawaslu Kabupaten Sampang Melakukan penguatan Sumber Daya Manusia dilingkungan sekretariat Bawaslu kabupaten Sampang dalam hal penerimaan laporan dugaan pelanggran. Pada hari Selasa (02 Agustus 2022).
Narasumber yang mengisi materi pada kegiatan ini adalah Muh. Ikhwanudin Alifianto.S.Ag selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dirinya menyampaikan proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran sangat krusial. Laporan dugaan pelanggaran yang diinformasikan dan disampaikan ke pengawas pemilu pasti menjadi hal yang sangat berharga.
“kita tidak berharap ada pelanggaran, namun apabila nantinya ada pelanggran maka kita akan proses dengan Undang-Undang yang berlaku, nah untuk itu perlu kiranya kita melakukan pencegahan sejak dini.” ucapnya saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut menurut alumni MTsN Ponorogo ini terdapat tiga mekanisme penerimaan laporan yang berbeda-beda sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019. . Dan yang lebih penting lagi adalah dalam penerimaan laporan itu harus satu pintu sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan laporan,Penting juga untuk semua staf dilingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang untuk memahami semua alur dan mampu berkomunikasi dengan baik.
”petugas penerima laporan ini harus orang yang sudah terlatih atau dilatih dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta memiliki pengetahuan terkait.”ujar Muh. Ikhwanudin dalam pemaparan materinya.
Disamping itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang Yunus Ali Ghafi menyampaikan, pembekalan kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang ini diharapkan akan menambah dan memperkuat pengetahuan terkait dengan tata cara atau proses dalam melakukan penanganan pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan pemilihan baik itu berupa temuan dan laporan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan jajaran staff Bawaslu Kabupaten Sampang dalam menangani Penerimaan Laporan, memahami prosudur penerimaan dan penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan tahun 2024 mendatang,” jelasnya
Muh. Ikhwanudin Alifianto didampingi oleh tiga Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang dan Jajaran Sekretariat[/caption]
Sampang. Untuk menciptakan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu diperlukan sebuah mekanisme penanganan pelanggaran yang terkoordinir terpadu dan sesuai dalam ketentuan undang-undang. Oleh karenanya Bawaslu Kabupaten Sampang Melakukan penguatan Sumber Daya Manusia dilingkungan sekretariat Bawaslu kabupaten Sampang dalam hal penerimaan laporan dugaan pelanggran. Pada hari Selasa (02 Agustus 2022).
Narasumber yang mengisi materi pada kegiatan ini adalah Muh. Ikhwanudin Alifianto.S.Ag selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dirinya menyampaikan proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran sangat krusial. Laporan dugaan pelanggaran yang diinformasikan dan disampaikan ke pengawas pemilu pasti menjadi hal yang sangat berharga.
“kita tidak berharap ada pelanggaran, namun apabila nantinya ada pelanggran maka kita akan proses dengan Undang-Undang yang berlaku, nah untuk itu perlu kiranya kita melakukan pencegahan sejak dini.” ucapnya saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut menurut alumni MTsN Ponorogo ini terdapat tiga mekanisme penerimaan laporan yang berbeda-beda sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019. . Dan yang lebih penting lagi adalah dalam penerimaan laporan itu harus satu pintu sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan laporan,Penting juga untuk semua staf dilingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang untuk memahami semua alur dan mampu berkomunikasi dengan baik.
”petugas penerima laporan ini harus orang yang sudah terlatih atau dilatih dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta memiliki pengetahuan terkait.”ujar Muh. Ikhwanudin dalam pemaparan materinya.
Disamping itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang Yunus Ali Ghafi menyampaikan, pembekalan kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang ini diharapkan akan menambah dan memperkuat pengetahuan terkait dengan tata cara atau proses dalam melakukan penanganan pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan pemilihan baik itu berupa temuan dan laporan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan jajaran staff Bawaslu Kabupaten Sampang dalam menangani Penerimaan Laporan, memahami prosudur penerimaan dan penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan tahun 2024 mendatang,” jelasnyaTag
berita utama