Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Akurat : Bawaslu Sampang Awasi Rekapitulasi PDPB Triwulan III

humas kab.sampang

Sampang 02 Oktober 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang pada Kamis (2/10) di Aula KPU Kabupaten Sampang.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang, Bakesbangpol, Dispendukcapil, Polres, Kodim 0828, Cabdin, Rutan Kelas IIB, serta perwakilan media.

Bawaslu Kabupaten Sampang diwakili oleh Moh. Ramli, S.Pd.I selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas. Dalam forum tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah catatan, imbauan, serta saran perbaikan atas data pemilih yang dipaparkan oleh KPU.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan adanya data pemilih bermasalah, antara lain 39 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat, 1 pemilih yang berstatus anggota Polri tetapi masih ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta 33 pemilih yang telah genap berusia 17 tahun namun belum masuk DPT. Selain itu, terdapat 6 pemilih yang sebelumnya anggota Polri dan kini berstatus sipil, tetapi belum tercatat dalam DPT.

Temuan ini diperoleh melalui penelusuran situs resmi KPU (cekdptonline.kpu.go.id), penjaringan informasi dari instansi dan masyarakat, serta uji petik di lapangan. Data tersebut langsung disampaikan dalam rapat pleno sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

Sementara itu, KPU Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa jumlah pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025 bertambah 8.782 orang dibandingkan DPT Pilkada 2024. Jumlah terkini pemilih tercatat sebanyak 746.614 orang, dengan rincian 364.398 laki-laki dan 382.216 perempuan. Perubahan data mencakup penambahan 3.532 pemilih baru, penghapusan 5.629 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perbaikan data pada 13 pemilih. Data ini tersebar di 14 kecamatan dan 186 desa/kelurahan se-Kabupaten Sampang.

Sebagai wujud pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Sampang juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menerima laporan terkait data pemilih tidak valid, seperti warga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, Moh. Ramli, menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB dilakukan secara berlapis, tidak hanya melalui rapat pleno, tetapi juga lewat koordinasi rutin, imbauan, serta klarifikasi langsung di lapangan.

“Bawaslu akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih ini dengan prinsip akurasi, inklusivitas, dan partisipasi publik, demi menjamin hak pilih warga tetap terjaga secara konstitusional,” tegasnya.