NGOPI Bawaslu Sampang: Tingkatkan Pemahaman Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran
|
Sampang, 25 Februari 2026 – Bawaslu Kabupaten Sampang kembali mengadakan kegiatan diskusi NGOPI (Ngobrol Pintar dan Inspiratif). Diskusi NGOPI kali ini mengangkat tema “Peraturan Bendahara Pengeluaran” sebagai upaya memperkuat pemahaman staf terhadap tata kelola keuangan negara sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 dan PMK Nomor 45 Tahun 2013.
Kegiatan yang berlangsung di Aula kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Sampang. Diskusi menghadirkan Umar Farouk sebagai narasumber utama dan dipandu oleh Maria selaku moderator. Diskusi ini bertujuan untuk berbagi pemahaman (sharing) terkait tugas, fungsi, dan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli,M.H. menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan NGOPI ini adalah sebagai wadah transfer knowledge (pertukaran pengetahuan) antarpegawai. Beliau menekankan bahwa agenda NGOPI ini jangan hanya dianggap sebagai formalitas belaka, melainkan harus memberikan output nyata yang dapat diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari.
“Kegiatan NGOPI ini harus menjadi sarana transfer knowledge yang efektif. Saya tidak ingin ini hanya sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban. Harus ada output yang didapat dan solusi konkret yang dihasilkan setelah diskusi ini berakhir,” tegas Muhalli.
Dalam pemaparannya, Umar Farouk menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1, Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara. Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45 Tahun 2013, Bendahara Pengeluaran memiliki tanggung jawab besar yang meliputi pengelolaan uang persediaan secara akuntabel. Ia merinci bahwa tugas kebendaharaan tidak hanya sebatas menerima dan menyimpan uang, tetapi juga mencakup pengujian tagihan serta melakukan pembayaran berdasarkan perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Selain tugas administratif, terdapat batasan ketat yang tidak boleh dilanggar oleh Bendahara Pengeluaran, seperti larangan rangkap jabatan sebagai KPA, PPK, atau PPSPM. Kami juga dilarang keras menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, menyimpan dana di rekening pribadi, maupun terlibat dalam kegiatan komersial seperti perdagangan dan pemborongan,” ujar Farouk.
Melalui diskusi NGOPI ini, Bawaslu Kabupaten Sampang berkomitmen untuk menciptakan tata kelola keuangan yang profesional dan akuntabel di lingkungan sekretariat. Dengan pemahaman mendalam mengenai peran bendahara dalam mengelola belanja negara, fungsi DIPA sebagai instrumen transparansi, hingga batasan ketat yang harus dipatuhi, diharapkan seluruh staf dapat bekerja secara sinergis dalam menjaga integritas anggaran.