Lompat ke isi utama

Berita

Menyalahgunakan Bantuan Covid-19 Sebagai Alat kampanye

Program-program bantuan COVID-19 dari pemerintah pusat banyak menemui masalah di lapangan khususnya bagi daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada baik di tingkat Kabupaten/Kota. Banyak dari kepala daerah yang menyalahgunakan bantuan COVID-19 sebagai alat kampanye. Seperti pemberian bansos  yang mengatasnamakan pribadi atau golongan tertentu sehingga merugikan golongan yang lain. banyak bantuan COVID-19 yang dibungkus dengan gambar kepala daerah atau pasangan tertentu, 07/05/20. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan politisasi bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 oleh sejumlah kepala daerah dapat dianggap melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal yang bisa dikenakan yakni Pasal 76 ayat (1) huruf a UU tersebut. "Ini sebuah pasal yang dapat dikonstruksi untuk calon kepala daerah yang melakukan politisasi bansos," kata Fritz dalam diskusi Fritz melanjutkan, kepala daerah dan atau wakilnya dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e UU Pemerintahan Daerah. “Tindakan politisasi bansos oleh sejumlah kepala daerah ini pun dikaitkan dengan kontestasi Pilkada 2020. Namun menurut Fritz, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak bisa serta merta menjerat politisasi bansos oleh para kepala daerah yang juga calon inkumben,” tambahnya. Selain itu Suhariyanto Anggota Bawaslu Sampang selaku Kordiv Hukum berpendapat bahwa bantuan Covid-19 yang pendanaannya bersumber dari anggaran Negara/Pemerintah harusnya netral tidak ada unsur politisasi atau penyalahgunaan dalam memberikan bantuan Covid-19, karena hal tersebut bias melanggar pasal 71 ayat  3 UU Pilkada. “Dengan demikian  untuk meminimalisir penyalahgunaan bantuan sosial Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran No.0266/K.BAWASLU/PM.00/04/2020. Dalam surat edaran tersebut  Menjelaskan protokol yang harus dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/Kota untuk membuat surat himbauan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mengoptimalkan peran pemerintah dalam menjaga netralitas pergantian pejabat dan untuk Meminimalisir penyalahgunaan bantuan sosial (Covid-19),” Imbuhnya.
Tag
Uncategorized