Mempersiapkan Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (Catatan dari Sampang)
|
Oleh : Insiyatun, S.HI., MH., Ketua Bawaslu Sampang.
[caption id="attachment_3756" align="aligncenter" width="569"]
Penyampaian Keterangan Tertulis Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Pada Sidang MK Pilkada 2018[/caption]
Sampang. Pasca 9 Desember 2020, beberapa daerah masih harus melanjutkan pemilihan kepala daerahnya dengan menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Berdasarkan catatan yang kami miliki, setidaknya 16 dari 270 daerah, dari tingkatan provinsi sampai dengan Kabupaten / Kota harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang, bahkan ada diantaranya yang harus melakukan pemutakhiran daftar pemilihnya.
Berdasarkan Amar Putusan nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi dalam salah satu amarnya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintakan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang untuk melakukan pengawasan secara ketat yang disupervisi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
Sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten Sampang pun melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018, dimulai dari (1) penyusunan dan penetapan jadwal, (2) pengangkatan kembali panitia pemilihan, (3) perbaikan daftar pemilih, (4) distribusi logistik, (5) pemungutan dan penghitungan suara, sampai dengan (6) rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan. Bukan hanya itu saja, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati dilaksanakan sesuai dengan asas dan peraturan perundang – undangan yang berlaku maka Bawaslu Kabupaten Sampang juga melakukan pengawasan terhadap hal – hal yang larangan – larangan, termasuk ketika hal tersebut tidak diatur secara spesifik seperti kampanye yang berpotensi dilakukan oleh pasangan calon, atau tim kampanyenya sepanjang persiapan menuju pemungutan suara ulang.
Langkah dan Strategi
Secara umum, ada 4 (Empat) langkah dan strategi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang dalam melakukan pengawasan pemungutan suara ulang, yang dalam hal ini dengan memperbaiki daftar pemilihnya. Keempat langkah dan strategi tersebut adalah :

Penyampaian Keterangan Tertulis Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Pada Sidang MK Pilkada 2018[/caption]
Sampang. Pasca 9 Desember 2020, beberapa daerah masih harus melanjutkan pemilihan kepala daerahnya dengan menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Berdasarkan catatan yang kami miliki, setidaknya 16 dari 270 daerah, dari tingkatan provinsi sampai dengan Kabupaten / Kota harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang, bahkan ada diantaranya yang harus melakukan pemutakhiran daftar pemilihnya.
Berdasarkan Amar Putusan nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi dalam salah satu amarnya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintakan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang untuk melakukan pengawasan secara ketat yang disupervisi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
Sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten Sampang pun melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018, dimulai dari (1) penyusunan dan penetapan jadwal, (2) pengangkatan kembali panitia pemilihan, (3) perbaikan daftar pemilih, (4) distribusi logistik, (5) pemungutan dan penghitungan suara, sampai dengan (6) rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan. Bukan hanya itu saja, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati dilaksanakan sesuai dengan asas dan peraturan perundang – undangan yang berlaku maka Bawaslu Kabupaten Sampang juga melakukan pengawasan terhadap hal – hal yang larangan – larangan, termasuk ketika hal tersebut tidak diatur secara spesifik seperti kampanye yang berpotensi dilakukan oleh pasangan calon, atau tim kampanyenya sepanjang persiapan menuju pemungutan suara ulang.
Langkah dan Strategi
Secara umum, ada 4 (Empat) langkah dan strategi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang dalam melakukan pengawasan pemungutan suara ulang, yang dalam hal ini dengan memperbaiki daftar pemilihnya. Keempat langkah dan strategi tersebut adalah :
- Melakukan koordinasi dengan stakeholder
- Koordinasi dengan Pj. Bupati Kabupaten Sampang dan Bakesbangpol Sampang terkait progress pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang 2018, bertempat di Aula Pendopo Kabupaten Sampang, dan menghasilkan komitmen bersama bahwa DPT yang akan digunakan dalam pelaksanaan PSU adalah DPT yang benar-benar valid dan logis.
- Koordinasi dengan KPUD Sampang terkait tahapan kampanye pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang 2018, dan menghasilkan keputusan tidak adanya kampanye dan APK selama pelakasanaan PSU Sampang 2018.
- Koordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 13 September 2018, bertempat di Aula Komisi I DPRD Kabupaten Sampang terkait pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang 2018 dan mengkaji ulang pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang 2018 sehingga dapat pemperbaiki sistem demokrasi di Kabupaten Sampang.
- Pembinaan dan Pengembangan SDM (Panwascam, PPL dan PTPS)
- Memaksimalkan dan memasifkan pengawasan
- Berdasarkan Tahapan
- penyusunan dan penetapan jadwal
- Pengangkatan kembali panitia pemilihan
- Perbaikan daftar pemilih
- Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP dilaksanakan sesuai dengan tahapan;
- Menyampaikan hasil rekapitulasi dan penetapan DPTHP kepada MK, KPU RI, Dirjen Dukcapil Kemendagri dan pihak-pihak lainnya;
- KPU Kabupaten menindak lanjuti masukan dan tanggapan masyarakat pasca penetapan DPTHP;
- Prosedur dan mekanisme tindak lanjut masukan dan tanggapan;
- Hasil tindak lanjut tidak mengubah hasil atau jumlah DPTHP; dan
- Semua pihak menerima dan sepakat terhadap hasil rekapitulasi dan penetapan DPTHP.
- Hasil Pencermatan Bawaslu Kabupaten Sampang Per tanggal 21-23 Oktober 2018 di 14(empat belas) Kecamatan yaitu; Kecamatan Banyuates, Camplong, Jrengik, Kedundung, Karang Penang, Ketapang, Omben, Pangarengan, Robatal, Sampang, Sokobanah, Sreseh, Torjun, dan Tambelangan ditemukan Pemilih Ganda Identik (Ganda NIK, NAMA, dan Alamat) sebanyak 734 ( tujuh ratus tiga puluh empat);
- Hasil Pencermatan Bawaslu Kabupaten Sampang terhadap DPTHP PSU Per tanggal 21-23 Oktober 2018 di 14 Kecamatan yaitu Kecamatan Banyuates, Camplong, Jrengik, Kedundung, Karangpenang, Ketapang, Omben, Pangarengan, Robatal, Sampang, Sokobanah, Sreseh, Torjun, dan Tambelangan ditemukan Pemilih Ganda non Identik (Ganda NIK) sebanyak 860 ( delapan ratus enam puluh);
- Pengadaan dan Distribusi Logistik
- Persiapan Pengawasan
- Zona I : Insiyatun, SH.I (Ketua Bawaslu Kab. Sampang/ Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga) meliputi : Kecamatan Jrengik, Sreseh, dan Tambelangan
- Zona II : Suharyanto, S.Sos (Anggota/ Koordiv. Hukum, Data dan Informasi) meliputi : Kecamatan Torjun, Pangarengan, Sampang, dan Camplong)
- Zona III : Luddin, S.Pd.I (Anggota/ Koordiv. SDM dan Organisasi) meliputi : Kecamatan Kedungdung dan Robatal
- Zona IV : Muhalli, M.H (Anggota/ Koordiv. Sengketa) meliputi : Kecamatan Sokobanah, Karangpenang, dan Omben
- Zona V : Yunus Ali Ghafi (Koordiv. Penindakan Pelanggaran) meliputi : Kecamatan Ketapang dan Banyuates.
- Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan
- Bawaslu tidak dapat menemukan calon atau tim sukses calon yang menggunakan uang dalam pilkada; hal itu karena minimnya respon dan informasi dari masyakat tentang adanya potensi pelanggaran.
- Bawaslu tidak mempunyai aplikasi dan cyber media sosial untuk menculter atau menemukan pemilik akun yang melakukan black campign di media sosial.
- Minimnya partisipasi masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan tahapan dan pelaksanaan PSU, bahkan meskipun ada yang menemukan potensi pelanggaran mereka memilih diam dan enggan untuk melaporkan kepada Bawaslu.

Tag
berita utama