Lompat ke isi utama

Berita

Mempersiapkan Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (Catatan dari Sampang)

Oleh : Insiyatun, S.HI., MH., Ketua Bawaslu Sampang.   [caption id="attachment_3756" align="aligncenter" width="569"] Penyampaian Keterangan Tertulis Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Pada Sidang MK Pilkada 2018[/caption]   Sampang. Pasca 9 Desember 2020, beberapa daerah masih harus melanjutkan pemilihan kepala daerahnya dengan menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Berdasarkan catatan yang kami miliki, setidaknya 16 dari 270 daerah, dari tingkatan provinsi sampai dengan Kabupaten / Kota harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang, bahkan ada diantaranya yang harus melakukan pemutakhiran daftar pemilihnya. Berdasarkan Amar Putusan nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi dalam salah satu amarnya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintakan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang untuk melakukan pengawasan secara ketat yang disupervisi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum; Sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten Sampang pun melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018, dimulai dari (1) penyusunan dan penetapan jadwal, (2) pengangkatan kembali panitia pemilihan, (3) perbaikan daftar pemilih, (4) distribusi logistik, (5) pemungutan dan penghitungan suara, sampai dengan (6) rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan. Bukan hanya itu saja, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati dilaksanakan sesuai dengan asas dan peraturan perundang – undangan yang berlaku maka Bawaslu Kabupaten Sampang juga melakukan pengawasan terhadap hal – hal yang larangan – larangan, termasuk ketika hal tersebut tidak diatur secara spesifik seperti kampanye yang berpotensi dilakukan oleh pasangan calon, atau tim kampanyenya sepanjang persiapan menuju pemungutan suara ulang. Langkah dan Strategi Secara umum, ada 4 (Empat) langkah dan strategi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang dalam melakukan pengawasan pemungutan suara ulang, yang dalam hal ini dengan memperbaiki daftar pemilihnya. Keempat langkah dan strategi tersebut adalah :
  1. Melakukan koordinasi dengan stakeholder
Pada saat pemungutan suara ulang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang tahun 2018, Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif, legislative dan komisi pemilihan umum di tingkat local dengan rincian :
  1. Koordinasi dengan Pj. Bupati Kabupaten Sampang dan Bakesbangpol Sampang terkait progress pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang 2018, bertempat di Aula Pendopo Kabupaten Sampang, dan menghasilkan komitmen bersama bahwa DPT yang akan digunakan dalam pelaksanaan PSU adalah DPT yang benar-benar valid dan logis.
  2. Koordinasi dengan KPUD Sampang terkait tahapan kampanye pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang 2018, dan menghasilkan keputusan tidak adanya kampanye dan APK selama pelakasanaan PSU Sampang 2018.
  3. Koordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 13 September 2018, bertempat di Aula Komisi I DPRD Kabupaten Sampang terkait pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang 2018 dan mengkaji ulang pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang 2018 sehingga dapat pemperbaiki sistem demokrasi di Kabupaten Sampang.
  4. Pembinaan dan Pengembangan SDM (Panwascam, PPL dan PTPS)
Pasca adanya amar putusan sela MK tentang PSU Pilkada Sampang tahun 2018, Bawaslu Kabupaten Sampang langsung gerak cepat melakukan koordinasi dengan jajaran Panwascam Divisi PHL sebagai bentuk kesiapan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan PSU Pilkada Sampang sebagaimana yang diamanahkan oleh MK, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang pada hari Senin, tanggal 10 September 2018, koordinasi juga di isi dengan bimbingan tekhnis terkait teknis pelaksanaan pengawasan PSU khususnya pengawasan pemutahiran DPT perbaikan yang akan dipakai pada pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang 2018.  
  1. Memaksimalkan dan memasifkan pengawasan
Terkait dengan pengawasan, hal inil dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang dengan menggunakan 2 kategori, yaitu berdasarkan tahapan dan berdasarkan lokasi dengan rincian :
  1. Berdasarkan Tahapan
Sebagaimana sudah diutarakan di atas, pengawasan berdasarkan tahapan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang sejak penyusunan dan penetapan jadwal, pengangkatan kembali panitia pemilihan, perbaikan daftar pemilih, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, sampai dengan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan.
  • penyusunan dan penetapan jadwal
Penyusunan Jadwal dilakukan 7 hari  oleh KPU setelah Putusan MK  tanggal 5 September 2018 setelah melakukan koordinasi dengan KPU RI.
  • Pengangkatan kembali panitia pemilihan
Sesuai amanah MK dalam putusannya bahwa Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap tahapan dan pelaksanaan PSU secara ketat, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Sampang bersama seluruh jajaran mengawasi setiap atau segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh KPU salah satunya adalah; Pengangkatan kembali Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya telah selesai masa tugasnya setelah pelaksanaan PILKADA serentak tahun 2018. Koordinator Divisi Pengawasan Secara langsung mengawasinya mulai dari wawancara hingga pelantikan.
  • Perbaikan daftar pemilih
Sejak dilaksanakannya validasi DPT non DP4 pada tanggal 21 September 2018, Bawaslu Kabupaten Sampang bersama jajaran Panwascam dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) se-Kabupaten Sampang melakukan melakukan pengawasan dan monitoring langsung terhadap validasi DPT non DP4 yang dilakukan oleh PPK, PPS, serta staf kesekretariatan, di 14 Kecamatan yang tersebar di 186 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sampang. Bawaslu Kabupaten Sampang ikut serta secara langsung dalam pencermatan dan validasi yang dilakukan KPUD Sampang. KPU Kabupaten Sampang menjadwalkan pelaksanaan validasi mulai tanggal 21 September s/d 04 Oktober 2018. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPT-HP) tingkat Kecamatan serentak di 14 Kecamatan Se-Kabupaten Sampang dilaksanakan Pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018, bertempat di Kantor Sekretariat masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan, dan setelah melalui pandangan dan penilaian dari semua pihak yang hadir, selanjutnya menetapkan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPT-HP). Pada tanggal 14 Oktober 2018 dilkasanakan uji publik terhadap DPT-HP PSU Pilbup Sampang 2018 tingkat Kabupaten. Dalam uji publik tersebut disampaikan proses perbaikan mulai dari pemadanan, sinkronisasi, validasi, pencermatan tingkat Desa, Uji Publik tingkat Desa, rekapitulasi tingkat Kecamatan. Dalam uji publik tersebut Bawaslu Kabupaten Sampang menegaskan mengenai tindak lanjut KPU atas rekomendasi Bawaslu terhadap pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diperbaiki dan yang dihapus. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu RI juga memberi saran agar dilakukan pencermatan ulang terhadap DPT-HP untuk memastikan tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdaftar dalam DPTHP. Tanggal 16 Oktober 2018, pukul 13.00 wib, KPU Kabupaten Sampang melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi dan Penetapan DPTH PSU Pilbup Sampang tahun 2018 di aula kantor KPU Kabupaten Sampang, Bawaslu Kabupaten Sampang hadir pada kegiatan tersebut. Dalam rapat tersebut, KPU memaparkan teknis rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP, serta aspek-aspek lainnya. Output dalam rapat koordinasi ini adalah kesepakatan tentang beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
  • Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP dilaksanakan sesuai dengan tahapan;
  • Menyampaikan hasil rekapitulasi dan penetapan DPTHP kepada MK, KPU RI, Dirjen Dukcapil Kemendagri dan pihak-pihak lainnya;
  • KPU Kabupaten menindak lanjuti masukan dan tanggapan masyarakat pasca penetapan DPTHP;
  • Prosedur dan mekanisme tindak lanjut masukan dan tanggapan;
  • Hasil tindak lanjut tidak mengubah hasil  atau jumlah DPTHP; dan
  • Semua pihak menerima dan sepakat terhadap hasil rekapitulasi dan penetapan DPTHP.
Setelah penetapan DPTHP PSU Pilbup Sampang 2018, pada tanggal 16 Oktober 2018, Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan pencermatan dan menemukan data sebagai berikut:
  1. Hasil Pencermatan Bawaslu Kabupaten Sampang Per tanggal 21-23 Oktober 2018 di 14(empat belas) Kecamatan yaitu; Kecamatan Banyuates, Camplong, Jrengik, Kedundung, Karang Penang, Ketapang, Omben, Pangarengan, Robatal, Sampang, Sokobanah, Sreseh, Torjun, dan Tambelangan ditemukan Pemilih Ganda Identik (Ganda NIK, NAMA, dan Alamat) sebanyak 734 ( tujuh ratus tiga puluh empat);
  2. Hasil Pencermatan Bawaslu Kabupaten Sampang terhadap DPTHP PSU Per tanggal 21-23 Oktober 2018 di 14 Kecamatan yaitu Kecamatan Banyuates, Camplong, Jrengik, Kedundung, Karangpenang, Ketapang, Omben, Pangarengan, Robatal, Sampang, Sokobanah, Sreseh, Torjun, dan Tambelangan ditemukan Pemilih Ganda non Identik (Ganda NIK) sebanyak 860 ( delapan ratus enam puluh);
Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu telah menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal. Rekomendasi secara berjenjang dan berkala terus disampaikan kepada jajaran KPU secara berkala. Validitas rekomendasi pengawasan sangat dijamin, karena lahir dari pengawasan langsung baik mandiri maupun proses pencermatan bersama. Perlu pengawalan agar rekomendasai Bawaslu beanr-benar ditindaklanjuti oleh KPU.
  • Pengadaan dan Distribusi Logistik
  1. Persiapan Pengawasan
Kerawanan-Kerawanan dalam Tahapan Logistik, isu krusial pada tahap ini adalah    ketepatan     jenis,     spesifikasi,  kualitas, jumlah dan waktunya, ketersediaan logisitik, kelengkapan logisitik dan/atau manipulasi logisitik. Strategi Bawaslu melakukan strategi pengawasan secara langsung dan melekat, strategi ini digunakan dalam pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan dan TPS) dan dukungan lainnya (sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, daftar pasangan calon dan salinan Daftar  Pemilih  Tetap  (DPT)  dan Daftar Pemilih Pindah (DPTb) serta memperhatikan jumlah pemilih khusu (DPK) dan pendistribusian perlengakapan pemungutan suara dan dukungan lainnya. Kegiatan Pengawasan Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan 3 (Tiga) hal, yaitu (1) Melakukan pengawasan dengan memperhatikan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar,  Prosedur,  Kebutuhan   Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, (2) Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sampang mengenai jadwal pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam PSU 2018 dan (3) Memperhatikan jadwal pengiriman surat suara dari percetakan, terkait surat suara PSU 2018 Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Sampang masih kesulitan melakukan kontrol, dalam hal ini pengawasan produksi dan  pendistribusian  perlengkapan   pemungutan  dan penghitungan suara, dikarenakan tidak ada jadwal khusus pendistribusian perlengkapan  pemungutan dan penghitungan suara. pemungutan dan penghitungan suara, Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang bersama jajarannya secara umum adalah mengawasi seluruh rangkain pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari KPPS selaku panitia pelaksana, warga masyarakat sebagai pemberi suara, saksi-saksi selaku perwakilan peserta pemilu, dan hal-hal lain yeng berhubungan dengan pemilu. Sedangkan secara khusus adalah memastikan semua hal yang harus dilaksanakan dan dipenuhi dalam pungut pitung benar-benar dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab Sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pada saat  persiapan pungut – pitung, Bawaslu Kabupaten Sampang berjasama jajaran hingga ke pengawas TPS, melakukan pemetaan guna mencari dan menentukan TPS rawan. Dimana nantinya TPS rawan tersebut menjadi fokus dan konsentrasi pengawasan secara khusus. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencagahan terhadap hal – hal yang pelanggaran dan atau yang mengarah terhadap bentuk pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu juga untuk menetukan langkah dan keputusan manakala dalam hari pelaksanaan pungut – pitung terdapat perselisihan dalam pemilu, baik saat pemungutan dan penghitungan suara. Dalam proses pengawasan pungut-pitung  PSU 2018 Bawaslu Kabupaten Sampang di 14 Kecamatan dibagi menjadi 5 (lima Zona) yakni :
  1. Zona I : Insiyatun, SH.I (Ketua Bawaslu Kab. Sampang/ Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga) meliputi : Kecamatan Jrengik, Sreseh, dan Tambelangan
  2. Zona II : Suharyanto, S.Sos (Anggota/ Koordiv. Hukum, Data dan Informasi) meliputi : Kecamatan Torjun, Pangarengan, Sampang, dan Camplong)
  3. Zona III : Luddin, S.Pd.I (Anggota/ Koordiv. SDM dan Organisasi) meliputi : Kecamatan Kedungdung dan Robatal
  4. Zona IV : Muhalli, M.H (Anggota/ Koordiv. Sengketa) meliputi : Kecamatan Sokobanah, Karangpenang, dan Omben
  5. Zona V : Yunus Ali Ghafi (Koordiv. Penindakan Pelanggaran) meliputi : Kecamatan Ketapang dan Banyuates.
  • Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan
Bawaslu Kabupaten Sampang  melakukan rapat koordinasi persiapan Pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara dengan berbagai elemen, baik itu dengan Tim Paslon, KPU, kemudian pihak keamanan, perangkat penyelenggara internal kami baik PPK dan stakeholder lain, utamanya tingkat kerawanan tinggi dalam rekapitulasi dan penetapan hasil adalah selain membuang dan mengubah hasil penghitungan suara kerap terjadi terhadap hasil penghitungan suara pada tahapan rekapitulasi adalah sabotase hasil penghitungan suara dan yang rentan terjadi adalah kecurangan saat bergeraknya kotak suara dari pemungutan suara atau TPS dipindahkan menuju ke kantor kelurahan atau kecamatan yang selanjutnya ketika menuju kabupaten ketika pergerakan kotak suara itu mulailah ruang-ruang kecurangan itu terbuka Karena itu penting bagi pemilih untuk mengawasi prosesnya, sehingga tidak ada ruang penyimpangan yang dilakukan oknum penyelenggara atau oknum pendukung pasangan calon. Di sini terjadi praktik politik uang dengan menyuap penyelenggara untuk mengubah hasil. Ketidaknetralan oknum penyelenggara di lapangan bisa ditemukan dalam beberapa bentuk. Yang paling minim misalnya, dengan melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran. , sistem pengawasan dan pengamanan yang dibangun terhadap hasil pemungutan suara tidak memberi ruang sama sekali terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan. Sehingga, sepanjang pihak penyelenggara bekerja secara profesional, potensi kecurangan dapat dihindari. Pemetaan ( IKP ) Ada Beberapa dimensi dalam kerawanan kerawanan  berdasarkan konteks sosial politik dan politik dengan sub dimensi keamanan lingkungan. Kemudian, dimensi otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara dan relasi kuasa di tingkat lokal. Melihat kondisi itu, dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan pilkada secara maksimal, melibatkan semua pemangku kepentingan. Untuk kategori ini,pengawasan dilakukan sesuai IKP yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang di Kecamatan dan Desa yang kerawanannya tinggi. Dan Kerawanan tentang Netralitas ASN  sangat mungkin terjadi ,Bawaslu Sampang terus melakukan Pengawasan melekat, Paslon dan tim  akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan dukungan atau simpati masyarakat khususnya ASN, yang rawan terjadi adalah Tim dan partisipan akan mempengaruhi kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya. Hal itu telah menjadi perhatian khusus Bawaslu Sampang, dan salah satu upaya dari Bawaslu Sampang terus melakukan tindakan prefentif  dengan cara melayangkan surat himbauan kepada Kepala desa/Lurah se-Kabupaten sampang .Serta lokasi TPS yang sulit terjangkau di daerah Kabupaten Sampang serta  terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar di DPT (pemilih meninggal dunia, terdaftar ganda, tidak dikenali/fiktif) Berpegang pada data hasil penelitian tersebut, Bawaslu akan melakukan koordinasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu, Pemerintah Daerah, Kepolisian, KPU, Ormas dan stakeholder, maupun masyarakat sipil,"dan Tokoh tokoh Bajing yang ada di Daerah kabupaten sampang. Tantangan dan Kendala Pada persiapan, tahapan, dan pelaksanaan PSU Kabupaten Sampang tahun 2018 tentunya banyak sekali tantangan yang harus dilalui antara lain : pertama; banyaknya laporan-laporan adanya politik, tetapi setelah ditindak lanjuti pelapor tidak dapat menunjukkan alat bukti, dan mayoritas tidak bersedia data sebagai dicatat dalam form laporan. kedua; adanya balck campign di media sosial dimana bawaslu tidak dapat menelusuri pemilik akunnya, karena menggunakan fake akun. ketiga; adanya laporan terkait adanya kampanye terselubung, meskipun dalam PSU Pilbup Sampang tahun 2018 tidak ada jadwal kampanye untuk semua pasangan calon. Tetapi setelah semua tenaga adhock di semua kecamatan menelusuri tenyata tidak tidak ditemukan adanya kampanye dalam bentuk apapun. keempat; Dari beberapa tokoh yang ada di Kabupaten Sampang (Kiai, Bajing, Tokoh masyarakat, dan Tokoh agama) kesemuanya mengklaim calon pilihannya masing-masing ketika ngobrol dan duduk bareng dengan masyarakat, sehingga ada ketegangan politik di masyarakat, dari itu sehingga muncul ancaman-ancaman verbal di masyarakat. Adapun kendala yang di hadapi oleh Bawaslu Kabupaten Sampang selama PSU 2018 adalah :
  1. Bawaslu tidak dapat menemukan calon atau tim sukses calon yang menggunakan uang dalam pilkada; hal itu karena minimnya respon dan informasi dari masyakat tentang adanya potensi pelanggaran.
  2. Bawaslu tidak mempunyai aplikasi dan cyber media sosial untuk menculter atau menemukan pemilik akun yang melakukan black campign di media sosial.
  3. Minimnya partisipasi masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan tahapan dan pelaksanaan PSU, bahkan meskipun ada yang menemukan potensi pelanggaran mereka memilih diam dan enggan untuk melaporkan kepada Bawaslu.
Demikian catatan Bawaslu Kabupaten Sampang dalam menyelenggarakan pengawasan atas Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang tahun 2018. Realitas ini tentu saja berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, terutama bila mengingat bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor 14 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020. #BersamaRakyatAwasiPemilu #BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu
Tag
berita utama